Pewarta: Rendi Pontoh
Editor: Alfondswodi
BOLTARA (Gawai.co) – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lantai II Kantor Polres Boltara, Kamis (29/1/2026).
Wakapolres Boltara, Kompol Abdul Rahman Faudji, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka berinisial W (31) diamankan berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.
Menurut Wakapolres, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, tersangka W diduga memesan tiga paket sabu dengan modus menjemput barang pesanan di depan salah satu minimarket di wilayah Bolangitang, Desa Jambusarang.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, Tim Resmob melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Abdul Rahman.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 1,62 gram, satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi.
Wakapolres juga mengungkapkan bahwa dua orang lainnya berinisial SA dan B yang diduga terkait dalam jaringan tersebut saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Berdasarkan keterangan awal tersangka, perannya adalah sebagai penjemput barang. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Boltara, Iptu Hevry Samson, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Tim Resmob dan Satresnarkoba Polres Boltara.
“Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin. Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, penyidik menilai perkara ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Narkotika,” jelas Iptu Hevry.
Ia menambahkan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif narkotika. Namun demikian, proses hukum tetap dilakukan karena adanya dugaan peredaran narkotika.
“Kami sangat berhati-hati dalam penanganan perkara narkotika. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan kesalahan penanganan,” ujarnya.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa dana pembelian narkotika tersebut diduga berasal dari patungan antara tersangka dan rekannya. Sementara pemilik barang disebut berinisial A, yang diduga berada di wilayah Kotamobagu, namun hingga kini masih dalam pendalaman penyidik. (rp)

















