Editor/Pewarta: Rendi Pontoh
BOLMUT (Gawai.co)- Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang belum lama ini terjadi di Desa Minanga, Kelurahan Bintauna Kabupaten Bolmut.
Bertempat di depan Kantor Polres Bolmut. Selasa, (14/2/2023), Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminulla SH, MH setelah dilakukan proses BAP, pelaku mengakui perbuatannya.
Kejadian yang merenggut nyawa atas nama Mustari pada Kamis, 26 Januari lalu, lantaran perkataan Korban Mustari, (coba kau tes saya) keduanya yang saat itu sedang Miras sontak membuat pelaku atas nama Nasir tersinggung dan tersulut emosi, langsung mendaratkan parang ke kepala korban sebanyak dua kali.
“Kuat dugaan korban dan pelaku sudah dipengaruhi minuman keras,” tutur Aminulla.
Lanjutnya, setelah mendengar kejadian tersebut tim Satreskrim yang dibantu anggota Polsek Bintauna langsung mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus pelaku. “Dan untuk pelaku Nasir disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 Tahun Penjara,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bolmut Iptu Herdy Manampiring menambahkan, untuk pemberkasan sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Semua sudah lengkap tinggal menunggu reka ulang kejadian, kemungkinan pekan ini,” tutup Manampiring. (RNH)