Editor: Maher Kambey
Pewarta: Rendi Pontoh
BOLMUT (Gawai.co) – Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengamankan peredaran miras dalam kurun waktu sepekan terakhir dengan jumlah 689,8 liter jenis Captikus dan 7 Botol merk Valentine.
Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminullah saat Confrence Pers di halaman depan Polres Bolmut, Senin (29/8/22) mengatakan hasil kinerja ini rekan kita (polres) lima polsek yang tersebar di Setiap kecamatan dan juga laporan masyarakat dengan melakukan razia di warung-warung yang diduga menjadi tempat peredaran miras pada Jumat, (19/8/22) pekan kemarin.
“Barang bukti yang berhasil disita yakni dari Polsek Sangkub 16,8 Liter, Bintauna 45 Liter dan 7 botol Miras merek Valentine, Bolangitang 475 liter, kaidipang 20 liter Pinogaluman, 133 liter dengan pengamanan penyelundupan di bis antar provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ini masih merupakan atensi Polri dan juga Polda Sulut untuk memberantas peredaran Miras.
“Bagi pemilik warung atau sarana yang digunakan menjual miras akan diproses sesuai UU 135 Jo pasal 271 ayat 2 dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat 2 nomor 18 tahun 2012 tentang pangan yang diubah menjadi UU nomor 11 Tahun 2020 UU Cipta Kerja, dengan ancaman Pidana 2 Tahun dan denda sebanyak 4 Milyar,” paparnya.
“Dengan slogan marijo Stop Bagate yaitu untuk memerangi pengguna minuman keras dan Narkoba,” tegas Aminullah. (Rnd)