Bolmut  

Pemda Bolmut dan GIM Capai Kesepakatan Kilo 20 Ditetapkan Sebagai Hutan Adat

(Foto/Doc) Saat GIM dan Pemda Bolmut bangun komunikasi soal kilo 20 di wilayah Bintauna.

Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh

BOLMUT (Gawai.co) – Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Utara (Pemda Bolmut) akhirnya mencapai kesepakatan dengan Gerakan Inomasa Menggugat (GIM) terkait masalah pertambangan dan pengelolaan lahan di wilayah Kilo 20.

Pertemuan Pemda dan GIM ini berlangsungyang diruang rapat Wakil Bupati, Sabtu, (17/8/2024) kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak mengizinkan aktivitas penambangan baik dari luar maupun lokal di wilayah itu.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari negosiasi dan diskusi panjang antara Pemda Bolmut dan GIM, yang sebelumnya terus mendesak pemerintah daerah untuk menseriusi dan menindak pelaku usaha/penambang yang datang mengeksploitasi serta merusak kelestarian lingkungan du Bolmut.

“Kami mengapresiasi langkah Pemda Bolmut dalam memahami pentingnya menjaga kawasan Kilo 20 dari eksploitasi tambang. Kami juga meminta agar pelaku usaha segara diproses hukum, sebab sudah merusak hutan adat,” ungkap Kordinator GIM Asriadi Lakoro.

“Dalam pertemuan tersebut, GIM juga meminta agar wilayah Kilo 20 secara resmi ditetapkan sebagai hutan adat. Karena menurut Asriadi, wilayah itu merupakan cagar budaya yang harusnya dijaga, bukan dirusak oleh sekolompok mafia tambang,” tambahnya.

Permintaan ini, disambut baik oleh Pemda Bolmut, dan berjanji akan segera mengusulkan status hutan adat tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

“Ini adalah langkah penting untuk melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat adat di wilayah Bolmut, khususnya masyarakat Bintauna,” kata Pj. Bupati Bolmut Sirajudin Lasena.

Selain itu, Lasena juga memutuskan agar seluruh aktifitas pertambangan yang berada di kilo 20 dihentikan.

” Sebab, kesepakatan ini harus tuntas agar tidak ada lagi gejolak yang dapat merugikan masyarakat Bintauna,” tukasnya.

Dengan kesepakatan ini, kedua pihak berkomitmen tidak akan ada lagi kegiatan penambangan yang dapat merusak ekosistem, dan memicu dampak yang lebih serius yakni bencana alam.

Keputusan ini, kata Lasena, mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat Bolmut. Sebab, mereka melihat sebagai kemenangan besar dalam upaya pelestarian lingkungan dan penghormatan terhadap kearifan lokal.

“Dengan ditetapkannya Kilo 20 sebagai hutan adat, diharapkan kawasan tersebut akan bebas dari segala bentuk eksploitasi dan dapat dikelola secara bijak oleh masyarakat adat setempat,” tutupnya.

Pemda Bolmut dan GIM akan terus bekerja sama dalam memonitor dan memastikan kesepakatan ini dijalankan dengan baik, demi masa depan yang lebih berkelanjutan bagi Masyarakat Bolmut. (rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *