Pewarta : Rendi pontoh
Editor : Martsindi Rasuh
Bolmut,(Gawai.co) — Aksi nekat seorang pria, RS (39) membawa narkoba jenis shabu berakhir diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Bolaang Mongondow Utara.
Kejadian tersebut terjadi pada 22 Februari 2024 di Kecamatan Sangkub, tepatnya di Desa Sangkub 1.
Dalam konferensi pers yang diadakan di depan kantor Polres Bolmut pada Kamis, (4/4/2024) tadi. Kapolres AKBP Juleigtin Siahaan, menjelaskan tersangka RS ini menggunakan modus operandi dengan membeli tiga paket shabu di Kota Palu, Sulawesi Tenggara. Rencananya dia akan membawa shabu tersebut ke Kabupaten Minahasa Utara. Namun, aksinya berhasil digagalkan Polres Bolmut.
“Dari tangan tersangka, Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 3,88 gram yang diduga akan dikonsumsi sendiri. Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu unit HP Android merk Samsung Galaxy dan mobil Xenia warna putih dengan nomor polisi DB 14889 Fi yang digunakan untuk membeli shabu,“ kata Siahaan.
Lebih lanjut, Kapolres Bolmut ini menegaskan tersangka RS telah melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun dan denda mencapai 8 miliar rupiah.
“Penangkapan RS ini merupakan bukti nyata dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba dibolmut,” kuncinya. (rp)