Bolmut  

Kuasa Hukum ARP Laporkan Oknum ASN Penganiayaan ke BKPSDM Bolmut

(Foto/Doc) Kuasa Hukum korban ARP serahkan aduan pelaku yang adalah ASN ke BKPSDM Bolmut.

Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh

BOLMUT (Gawai.co) — Kuasa Hukum dari pelapor tindak kekerasan anak dibawah umur ARP, Julianti Musa, SH, terus melakukan upaya hukum dengan mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Maksud kedatangan kuasa hukum korban ARP, mengantar aduan terkait seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Menurut Julianti Musa SH, ‘Anak’ sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Anak membutuhkan dukungan dan perlindungan dari lingkungan sekitarnya agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam proses menuju kedewasaan.

“Jadi segala bentuk kekerasan terhadap anak, menurut Pasal 1 angka 15a UU No. 35/2014, adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan, tentu perbuatan yang melawan hukum,” terang Musa.

Lebih lanjut, pengaduan ini disampaikan untuk memastikan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut, mendapatkan perhatian serius dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Langkah ini kami ambil, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan anak dan untuk memastikan bahwa hak-hak anak tetap terjaga,“ujar Musa.

Selain itu, kuasa hukum korban juga berencana melayangkan aduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kami berharap secepatnya instansi penegak hukum maupun instansi berwenang dalam penegakan disiplin ASN dapat memproses langkah hukum yang kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Bolmut Khristanto Nani SSTP, ketika dikonfirmasi, menyatakan aduan terhadap IK alias Unan, telah diterima dan akan diproses setelah ada keputusan hukum tetap dari Polres Bolmut.

“Aduan ini menjadi salah satu bukti tambahan kami dalam proses penindakan. Nanti setelah ada keputusan hukum inkracht dari polres, baru BKPP akan mengambil tindakan disiplin ASN,” tandasnya. (rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *