Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh
BOLMUT (Gawai.co) – Hingga 9 Desember tahun 2024, batas terakhir pemohon sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bolaang Mongondow Utara, tidak ada peserta yang mengajukan permohonan, baik di Bawaslu hingga ke Mahkamah Kunstitusi (MK).
Buktinya, setelah di pantau melalui website resmi MK, tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) atau Akte Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) sengketa dari peserta Pilkada. Artinya, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Bolmut sesuai regulasi yang ada.
Hal ini, dibenarkan Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, Selasa (10/12/2024) tadi, menurutnya, berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya sejak penetapan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut pada 4 Desember 2024, tidak ada permohonan sengketa yang diajukan secara elektronik oleh peserta pemilihan.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami hingga hari ini, 10 Desember 2024, terpantau di website MK, bahwa Bolmut belum ada permohonan terkait PHP atau AP3,” katanya.
Lebih lanjut, Posangi mengatakan berdasarkan Pasal 157 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap orang atau peserta pemilihan berhak mengajukan permohonan pembatalan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU provinsi atau kabupaten kepada Mahkamah Konstitusi.
“Namun, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 157 Ayat (5), permohonan tersebut harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah pengumuman hasil perhitungan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, “jelasnya.
Dengan demikian, mengingat batas waktu pengajuan permohonan telah berakhir, maka Bawaslu Bolmut menyimpulkan tidak ada sengketa PHP atau permohonan AP3 yang diajukan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut 2024.
“Artinya, proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut tahun 2024 telah selesai tanpa ada permohonan sengketa secara elektronik,” tutupnya. (rp)