Pewarta: Rendi Pontoh
Editor : Misel Pontoh
Boltara – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mulai mematangkan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025–2029 melalui kegiatan asistensi yang digelar diruang rapat Bapelitbangda, Senin (22/9/25).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025–2029, serta Surat Edaran Bupati Boltara Nomor 050/229/Setdakab.Bapelitbangda/2025 tentang penyusunan Renstra perangkat daerah.
Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, dalam sambutannya menegaskan pentingnya Renstra sebagai instrumen utama dalam menyelaraskan arah kebijakan pembangunan nasional dengan daerah, sekaligus menjawab dinamika serta tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
“Penyusunan Renstra Perangkat Daerah 2025–2029 sangat penting, bukan sekadar dokumen formal, melainkan peta jalan strategis pembangunan Boltara ke depan. Oleh sebab itu, kami menghimbau agar setiap SKPD mampu mengintervensikan 17 subsektor ekonomi kreatif (Ekraf) dalam setiap program dan kegiatan yang dirancang,” tegas Bupati.
Ia juga menekankan agar seluruh SKPD berkolaborasi aktif dalam proses penyusunan, sehingga menghasilkan dokumen Renstra yang lebih tajam, realistis, adaptif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap melalui kegiatan ini tercipta kerja sama yang solid. Renstra harus lahir dari keterlibatan aktif semua pihak, agar benar-benar menjadi pedoman yang dapat diimplementasikan untuk pembangunan daerah yang berdaya saing,” tambahnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Boltara, dr. Jusnan C. Mokoginta, para asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan adanya asistensi ini, Pemkab Boltara menegaskan komitmennya menghadirkan perencanaan pembangunan yang terukur, berbasis potensi lokal, serta sejalan dengan arah kebijakan nasional, khususnya dalam mendorong sektor ekonomi kreatif sebagai motor penggerak pembangunan daerah lima tahun ke depan.(rp)

















