Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindi Rasuh
Bolmut,(Gawai.co) — Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) telah mengeluarkan imbauan tegas kepada Pimpinan atau Penjabat (Pj) Bupati Bolmut dengan No Surat 103/PM.00.02/K.SA-03/04/2024.
Imbauan tersebut didasari oleh sejumlah dasar hukum yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini, dikatakan Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng, Rabu (3/4/24) kemarin.
Menurutnya, berdasarka Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, ganti pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah, merupakan pelanggaran. Kecuali, mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Artinya, bisa diganti tapi harus melalui prosesur dari kemendagri, “ jelasnya.
Lanjutnya, Abd Muin, mengatakan berdasarkan imbauan tersebut, maka Bawaslu Bolmut menegaskan segala perubahan pejabat harus mematuhi aturan yang berlaku. Imbauan ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi pelanggaran dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Imbauan ini, merupakan bagian dari upaya Bawaslu Bolmut untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak terkait, demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan demokratis,” kuncinya. (rp)