Editor/Pewarta: Rendi Pontoh
BOLMUT (Gawai.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Utara memberikan peringatan penting kepada calon-calon legislatif dan masyarakat terkait dengan tahapan transisi dalam pemilihan umum.
Anggota Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, mengatakan bahwa penting untuk memahami perbedaan antara tahapan sosialisasi dan kampanye yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Meskipun 4 November 2023 telah ditetapkan sebagai saat pengumuman calon tetap, tahap ini belum memasuki masa kampanye resmi,” jelas Posangi.
Dalam tahap ini, yang berlaku adalah sosialisasi. Sosialisasi diperbolehkan, tetapi ada hal-hal yang harus diperhatikan:
- Tidak Ada Visi Misi: Sosialisasi tidak boleh mencakup penjelasan visi misi calon atau arahan kepada pemilih untuk mencoblos calon tertentu.
- Tidak Ada Ajakan Mencoblos: Selama tahap sosialisasi, tidak boleh ada ajakan atau dorongan agar pemilih memilih calon tertentu.
- Spanduk Terbatas: Spanduk yang ditempel boleh berisi wajah dan nama kontestan, namun tidak boleh mengandung pesan kampanye yang lebih lanjut.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Abdul Muin Wengkeng mengatakan penting untuk diingat bahwa kampanye sesungguhnya akan dimulai pada 28 November 2023, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Masyarakat, calon legislatif, dan pihak terkait dihimbau untuk memahami peraturan ini dengan baik.
“Bawsalu menekankan bahwa sosialisasi diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan mengikuti tempat dan tata cara yang telah ditentukan,” tegasnya.
Menurutnya hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung sesuai aturan dan adil bagi semua calon serta pemilih.
“Bawaslu akan terus mengawasi tahapan pemilihan umum untuk memastikan berlangsungnya proses yang adil, transparan, dan bebas dari pelanggaran,” tutupnya. (Rnd)