Siltap Sangadi dan Perangkat Desa Berkurang, Ini Penjelasan Ketua TAPD Bolmong

Sekda Bolmong yabg Juga Ketua TAPD Bolmong Tahlis Gallang. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawa.co) – Penghasilan tetap (siltap) sangadi, dan tunjangan perangkat desa, di Kabupaten Bolmong berkurang. Ini disebabkan berkurangnya dana perimbangan dari APBN untuk Pemkab Bolmong.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahlis Gallang selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bolmong, angkat bicara soal pengurangan siltap sangadi, dan tunjangan perangkat desa, Senin (20/2/2023) .

Menurutnya, Siltap dan tunjangan perangkat desa yang diterima selama ini, bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan, ADD bersumber dari dana perimbangan APBN. Tahun ini, dana perimbangan yang diterima Kabupaten Bolmong mengalami pengurangan dari pemerintah pusat, makanya berpengaruh kepada Siltap dan tunjangan para perangkat desa.

“Perhitungan ADD itu adalah DAU ditambah dengan Dana bagi hasil (DBH), 10 persennya diambil sebagai ADD. Nah, ada DAU yang ditentukan penggunaannya dan ada DAU yang tidak diatur penggunaannya rumusnya berubah. Dimana, 10 persen dari DBH ditambah dengan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya,” kata sekda.

Ditambahkan, yang tidak ditentukan penggunaannya hanya Rp366 miliar lebih ditambah dengan DBH hanya Rp37 Miliar lebih sehingga totalnya hanya Rp403 miliar lebih. Ketika dialokasikan di ADD hanya Rp40 miliar lebih, sehingga menurun ada sekitar Rp15 miliar dibandingkan tahun lalu.

“Ketika dialokasikan di desa ada penurunan, otomatis Siltapnya tidak akan terbayarkan. Inilah yang jadi persoalan,” kata Sekda.

Lanjutnya, ini merupakan rumus secara nasional. Alternatif penambahan bisa tapi apakah keuangan daerah mampu atau tidak. Apalagi ditambah defisit anggaran Pemkab Bolmong tahun ini Rp35 miliar.

“Silpa anggaran kita belum ada bayangan. Jadi secara nasional berkurang ADD karena rumus berubah. Ini terjadi di semua daerah bukan hanya di Bolmong saja. Nah, kenapa Bolmong berdampak karena jumlah desanya terlalu banyak,” jelas Sekda.

Ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat desa di Bolmong, terutama bagi Sangadi bahwa pertama ini regulasi ini berlaku secara nasional. Dimana kondisi yang kita alami saat ini akibat dari krisis ekonomi yang dialami oleh negara. Apalagi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat sekitar 95 persen.

“Kemandirian daerah kita hanya 4 persen. Berbeda dengan kabupaten Kutai, yang kemandiriannya sekitar 80 persen. Ketika negara goncang Kabupaten Kutai tidak merasakan, kalau kita sebaliknya. Jadi ini bukan karena kebijakan daerah tapi akibat kebijakan pusat dengan rumusnya yang berubah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Abdussalam Bonde menjelaskan rincian pengalokasian alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Menurutnya, total dana transfer ke daerah yang diterima Pemkab Bolmong tahun anggaran 2023 terdiri dari Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp119.370.206.000, dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp116.490.918.000, Dana Desa sebesar Rp147.379.108.000, Dana Bagi hasil sebesar Rp37.432.075.000 dan Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp165.740.326.000, serta Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp366.427.367.000.

“Total Dana Transfer ke daerah yang diterima oleh Kabupaten Bolmong sebesar Rp952.840.000.000,” imbuhnya.

Lanjutnya lagi, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, maka Pemerintah daerah wajib mengalokasikan Alokasi Dana Desa sebesar 10% dari total Dana Transfer ke Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Namun, ketentuan ini terkoreksi setelah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Pemerintah Daerah, yang salah satu perubahan yakni untuk DAU terdiri atas dua yakni Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya dan Dana Alokasi Umum tidak yang ditentukan penggunaannya.

Dimana salah satu penjelasannya adalah DAU yang ditentukan penggunaannya tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya, termasuk pengalokasian ADD sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2023 tentang Indikator Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum DAU yang Ditentukan Penggunaannya Tahun anggaran 2023.

Berdasarkan uraian tersebut maka pengalokasian ADD di kabupaten Bolmong, tahun 2023 terdiri atas total Dana Bagi Hasil sebesar Rp37.432.075.000 dan Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan
penggunaannya sebesar Rp366.427.367.000. Total kedua jenis dana transfer ini berjumlah Rp403.859.442.000 yang 10% dari jumlah tersebut yakni Rp40.385.944.200 atau jumlah pengalokasian ADD.

Dari jumlah pengalokasian sebesar Rp40.385.944.200 maka disusunlah pembagian alokasi setiap Desa dengan memperhatikan penghasilan tetap Sangadi dan Perangkat Desa, tunjangan Sangadi dan Sekretaris Desa, tunjangan kedudukan BPD, insentif ketua RT, honorarium PPKD dan Bendahara Desa, serta belanja lainnya antara lain perjalanan dinas, ATK, dan lain-lain.

“Pembagian ADD untuk program prioritas tersebut yang terdiri atas Penghasilan tetap Sangadi dan perangkat Desa sebesar Rp27.055.800.000, Tunjangan Sangadi dan Sekretaris Desa sebesar Rp2.460.000.000, Tunjangan kedudukan pimpinan dan anggota BPD sebesar Rp4.652.400.000, Insentif Ketua RT sebesar Rp2.057.840.000, Honorarium PPKD dan pemeriksa barang sebesar Rp2.760.000.000 dan Belanja lainnya sebesar Rp1.399.904.200,” urai Bonde.

Tak hanya itu, menurutnya pembagian ini dilakukan untuk mempertimbangkan agar dalam satu desa tidak terjadi defisit atau minus di APBDesa tahun anggaran 2023. Jika salah satu item dikoreksi maka akan mempengaruhi
item lainnya. Misalnya, insentif RT dinaikkan maka pasti Siltap Sangadi dan perangkat desa serta tunjangan BPD turun,” jelas Bonde.

Sedangkan, untuk honorarium operator desa sumber pendanaannya dialihkan ke Dana Desa dengan dasar pertimbangan untuk mendukung digitalisasi desa sebagaimana dalam prioritas penggunaan Dana Desa.

“Jika desa ingin menambah pendapatan RT maka dapat menggunakan sumber dana Dana Bagi Hasil dengan catatan dalam bentuk operasional. Termasuk Belanja Lainnya dapat menggunakan
sumber Dana Bagi Hasil, dengan catatan Dana Bagi Hasil Cukup,” ungkapnya.

Jadi kata dia, perbandingannya untuk tahun lalu pagu ADD Rp55 Milyar tahun ini turun Rp 40 Milyar lebih sehingga ada selisih Rp15 milyar. “Inilah alasan berkurangnya siltap perangkat desa. Kalau kita paksakan maka ASN kita tidak terima gaji,” tandas Bonde.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Bolmong Seriyanto ST mengatakan, berkurangnya Siltap perangkat desa karena dampak dari berkurangnya dana transfer dari pusat untuk ADD.

“Secara teknis Dinas PMD yang jelaskan, namun untuk pagu anggaran ADD tahun ini setelah melalui potongan 10 persen, tinggal Rp40 Miliar lebih dari tahun sebelumnya Rp50 Miliar. Jadi selisihnya sekitar Rp15 Miliar. Itulah alasan kenapa siltap perangkat desa berkurang. Dan kebijakan ini secara nasional,” serang Seriyanto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *