Rapat Paripurna Perdana Buka Tutup Masa Sidang DPRD Bolmong. (Foto: Ist) |
Editor: Tim Gawai
BOLMONG, (Gawai.co)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)
perdana menggelar rapat Paripurna buka tutup masa sidang. Tutup masa sidang tahun 2020 dan buka masa sidang satu untuk tahun sidang 2021.
Selain itu, penetapan program pembentukan Peraturan daerah (Perda) tahun 2021 dan rencana kerja DPRD tahun 2021. Rapat paripurna berlangsung, di ruang paripurna DPRD Bolmong, Selasa (19/01/2021).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, didampingi Wakil Ketua Sukron Mamonto dan Abdul Kadir Mangkat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong dihadiri oleh Wakil Bupati Bolmong Yanny R Tuuk, mewakili Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Bolmong.
Dalam sambutan Wabup Yanny, menyampaikan paripurna perdana di tahun 2021 ini, dengan agenda penutupan masa sidang tahun 2020 dan pembukaan masa sidang satu di tahun 2021. Ini kata dia, merupakan amanah konstitusi yang dituangkan dalam peraturan tata tertib (Tatib) DPRD.
“Dimaksudkan untuk menilai kinerja DPRD Bolmong tahun sebelumnya, dan sebagai sarana evaluasi untuk menentukan arah kebijakan kedepannya,” kata Yani, dalam sambutannya.
Untuk itu kata Wabup, atas nama Pemkab Bolmong mengucapkan selamat memasuki masa sidang satu untuk tahun 2021. Sekaligus memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bolmong, yang telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian dengan mengorbankan pikiran, waktu dan tenaga untuk membahas serta menyetujui agenda – agenda penting ditahun 2020.
Terutama dalam menetapkan beberapa peraturan daerah (Perda), sebagaimana fungsi dan tugas DPRD. “Nah ditahun 2021 ini, kami berharap koordinasi tentang pengawasan terkait fungsi pemerintah dan DPRD akan terwujud secara efektif dan transparan,” harap Wabup.
Untuk itu, diakhir sambutan Wabup mengatakan, sangat mendukung dan menyetujui beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda), yang telah ditetapkan oleh DPRD Bolmong untuk dibahas tahun 2021. Baik ranperda, inisiatif DPRD Bolmong maupun berupa usulan Pemkab Bolmong.
“Ya termasuk beberapa ranperda yang menjadi rekomendasi BPK RI perwakilan Provinsi Sulut, untuk kiranya dituntaskan tahun ini,” pintah Wabup.
Usai sambutan Wakil Bupati, ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Bolmong melalui perwakilan fraksi untuk memberikan catatan atas kinerja Pemkab Bolmong yang belum tuntas ditahun 2020, dan akan dilaksanakan tahun 2021 ini.
Kesempatan pertama Ketua Fraksi PKB Bolmong Supandri Damogalad menyampaikan enam catatan penting yakni pertama perda tentang pengendalian dan pengawasan miras yang sudah diprovinsi melalui biro hukum, dimana harus ada langkah dari pemkab dan dprd bolmong sebab dokumen tersebut hilang di biro hukum provinsi Sulut.
Kedua, perlindungan terhadap cagar budaya dan situs bersejarah bolmong harus ada perlindungan dari pemerintah daerah, ketiga terkait dengan potensi PAD melalui retribusi pada investasi yang ada di bolmong terutama PT JRBM, harus dibentuk pansus.
Selanjutnya, kata Supandri, pelayanan rapid tes di Bolmong yang diberhentikan, dan kelima kondisi alam Bolmong terutama bencana dipesisir pantai Utara (Pantura) yang harus ada kebijakan anggaran terkait dengan pasca bencana. Terakhir kata Supandri, buku detail kegiatan APBD yang tidak dipegang dan dikantongi oleh DPRD Bolmong. “Saya berharap enam catatan fraksi PKB ini dapat ditindaki lanjuti oleh Pemkab Bolmong,” harapnya.
Selain Supandri, Sekretaris Fraksi Nasdem Febrianto Tangahu juga memberikan catatan penting yang harus diperhatikan oleh Pemkab Bolmong. Dia menegaskan, Intansi yang terkait agar perhatian untuk penanganan bencana alam, tak hanya dipesisir pantai Utara tapi di Lolayan juga perlu menjadi perhatian Pemkab Bolmong.
“Ini perlu saya sampaikan sebab banjir dan tanah longsor kerap juga terjadi di wilayah saya yang hampir setiap musim hujan datang,” katanya.
Selain itu, ia meminta kepada Pemkab Bolmong melalui intansi terkait agar menindak lanjuti yang telah direkomendasikan DPRD Bolmong masalah pergantian perangkat desa oleh Sangadi yang tak sesuai dengan prosedur.
“Ini bukan keinginan kami tapi ini aspirasi masyarakat kepada DPRD Bolmong, yang harus ditindak lanjuti oleh Pemkab Bolmong,” imbuh Anto, menutup permintaannya.
Dalam kesempatan tersebut, langsung dijawab oleh Wakil Bupati Bolmong Yani Rony Tuuk Sth, mengatakan, akan menampung aspirasi DPRD Bolmong untuk ditindak lanjuti. “Semua catatan fraksi akan kami bahas ditingkat Pemerintah daerah,” tutupnya. (Tim Gawai)