PPPK di Bolmong Demo Tuntut Pembayaran Gaji yang Tertunda, Ini Penjelasan BKD Bolmong

Suasana PPPK di Bolmong Demo Menuntut Pembayaran Gaji yang Tertunda. (Foto: Istimewa)

BOLMONG (Gawai.co)– Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi unjuk rasa menuntut pembayaran gaji yang tertunda, terutama untuk bulan September dan Oktober 2024.

Para PPPK menyampaikan keluhan atas keterlambatan pembayaran yang mereka nilai berdampak pada kesejahteraan dan kebutuhan hidup mereka.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Perimbangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Hapri Mokoagow, menjelaskan bahwa proses administrasi untuk pembayaran gaji PPPK telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan telah menyelesaikan dan menyampaikan laporan rencana pembayaran gaji PPPK yang direviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ke BKD pada 23 Oktober 2024.

Hapri juga menjelaskan dasar hukum terkait ketentuan pembayaran gaji PPPK yang diangkat pada tahun 2024. “Ketentuan pembayaran gaji PPPK yang diangkat tahun ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Gaji PPPK ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya, dikenal sebagai DAU Specific Grant (DAU-SG),” jelas Hapri.

Lebih lanjut, Hapri menjelaskan bahwa, sesuai ketentuan Pasal 39A ayat (3), penyaluran DAU untuk penggajian PPPK dilakukan setelah dokumen persyaratan penyaluran dari daerah berupa laporan rencana pembayaran disampaikan setiap bulan kepada Kementerian Keuangan, setelah melalui reviu APIP.

“Berdasarkan ketentuan ini, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mengajukan proses reviu laporan rencana pembayaran kepada Inspektorat daerah dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Setelah direviu, laporan ini kemudian diserahkan ke Badan Keuangan Daerah untuk dibuatkan laporan konsolidasi yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan melalui Aplikasi SIKD,” lanjutnya.

Pada tanggal 23 Oktober, BKD Bolmong telah menyampaikan laporan tersebut ke Kementerian Keuangan, yang kemudian diverifikasi pada 24 Oktober. Saat ini, laporan telah dinyatakan benar, dan Pemkab Bolmong hanya tinggal menunggu transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Jika dana telah ditransfer, maka gaji PPPK untuk bulan September dan Oktober akan segera dibayarkan. Proses pembayaran gaji PPPK dapat lebih cepat jika SKPD terkait menyelesaikan persyaratan pelaporan dengan tepat waktu,” ujar Hapri menutup keterangannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *