Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Telah datang ke Kantor Redaksi Gawai.co seorang pria bernama Nuldi Kume, yang beralamat di Jl. Sea Lorong Kayubulan, Kelurahan Malalayang, Lingkungan XI, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Sabtu, 18 Mei 2024.
Kedatangan yang bersangkutan berkaitan dengan kehilangan Sertifikat tanah atas nama Nuldi Kume, dengan hak milik nomor 00162/Dumoga II.
Adapun berita ini diterbitkan untuk kelengkapan syarat dalam pengurusan sertipikat baru pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pemohon atas nama Nuldi Kume, Desa Dumoga II, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
Jika setelah 30 hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipikat tersebut di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.