Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membentuk panitia khusus (Pansus) pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolmong tahun anggaran 2021.
Pembentukan Pansus LKPJ itu, pasca Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow resmi menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 kepada DPRD Bolmong.
Penyampaian LKPJ tahun anggaran 2021 ini disampaikan langsung oleh Bupati Yasti dalam rapat paripurna DPRD penyampaian LKPJ Bupati Bolmong tahun 2021 bersamaan dengan pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017 – 2022, Selasa, 12 April 2022 lalu.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, dan turut didampingi Wakil Ketua Sukron Mamonto dan Sulhan Manggabarani serta dihadiri segenap anggota DPRD, Wakil Bupati Yanny R. Tuuk, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, jajaran pemerintah kabupaten serta tamu dan undangan lainnya.
Dengan disampaikannya LKPJ Bupati tahun 2021, maka lewat paripurna itu juga, DPRD Bolmong langsung membentuk panitia Pansus. Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling menyampaikan, untuk pembahasan terhadap LKPJ Bupati, maka akan disesuaikan dengan mekanisme internal dewan, dalam hal ini tata tertib DPRD.
“Pansus ini dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota, setelah mendengar pertimbangan badan musyawarah,” kata Welty.
Keputusan rapat, ditetapkan Sulhan Manggabarani selaku ketua Pansus, dan Fabrianto Tangahu sebagai wakil ketua. Sementara anggota terdiri dari, Ramono, Viktor Lumapow, Masri Dg Masenge, Mahrin Lolung, Supandri Damogalad, Mohammad Syahrudin Mokoagow, dan Satira Manoppo.
Ketua DPRD Welty Komaling mengingatkan kepada pansus yang terbentuk, untuk dapat bekerja dengan memaksimalkan waktu yang ada, paling lambat 30 hari kedepan, sudah harus menetapkan point-point rekomendasi yang akan dituangkan dalam surat keputusan dewan.
“Itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 pasal 23 ayat (4) keputusan DPRD (rekomendasi) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah laporan keterangan pertanggungjawaban diterima,” pungkasnya.
Atas dasar tersebut, pansus yang terbentuk langsung action. Pansus mulai memanggil satu persatu perangkat daerah untuk mengikuti pembahasan bersama terkait LKPJ Bupati, Rabu (13/4/2022).
Di hari pertama itu, pensus menghadirkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Bagian Kesra Setda, Kepala Bagian Keuangan Setda, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Koperasi, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.
“Kita akan pacu pembahasan ini bersama instansi terkait, dan diupayakan bisa selesai tepat waktu,” kata Ketua Pansus, Sulhan Manggarani.
Terpantau, salah satu yang menjadi perhatian Pansus di hari pertama itu, adalah soal insentif pemuka agama yang belum dibayarkan sejak triwulan IV tahun 2021 lalu, hingga triwulan pertama tahun 2022 ini.
Pansus dengan tegas meminta Bagian Kesra dan Bagian Keuangan Setda Bolmong untuk segera menyelesaikan pembayaran hak-hak pemuka agama di Bolmong dalam minggu ini, sesuai dengan janji Bupati saat paripurna LKPJ.
“Ini sudah termuat dalam LKPJ. Bahwa insentif petugas agama sudah terbayar. Tapi faktanya di lapangan itu belum dibayar. Jadi kami minta ini segera diselesaikan,” tegas Wakil Ketua Pansus, Fabrianto Tangahu. (Advertorial)