Editor: Redaksi Gawai
BOLMONG, (Gawai.co) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima kunjungan kerja (Kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Rabu, (27/10/2021).
Mereka disambut langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Marief Mokodompit dan jajaran Kominfo Bolmong. Rombongan Kunker Mitra tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mitra Katrin Mokodaser,Ketua Komisi III serta didampingi oleh Kabag Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan DPRD Mitra Mody R Manoppo.
Menurut Mody, kunker ini khusus Komisi 3 DPRD. Kata dia, alasan kenapa Dinas Kominfo Bolmong jadi pilihan mereka dikarenakan ada beberapa yang tidak ada di Mitra. Ingin diaplikasikan dikabupaten Mitra.
“Seperti Ruang data di Bolmong sudah ada kami di Mitra belum ada. Sehingga ini yang akan kami coba usulkan pimpinan untuk di aplikasikan di Mitra,” kata dia.
Ia mengatakan, ada sharing atau tukar pikiran tentang perangkat dan program IT di kedua daerah. “Mulai dari penganggaran, tenaga ahli dan lain – lain,” ungkap Mody.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mitra Katrin Mokodaser mengatakan, sesuai dengan kenyataan bahwa Mitra juga perlu, apa yang didapatkan di Kabupaten Bolmong. Tentu nanti akan diterapkan di Kabupaten Mitra di Dinas Kominfo. Khususnya ruang data atau informasi data.
“Karena mungkin ada banyak hal juga dari Mitra punya kelebihan dan juga di Bolmong kelebihan pula. Dengan itu, Kami singkronkan untuk datang saling tukar pikiran bersama agar kita lebih maju kedepan,” ungkap Katrin.
Dalam kesempatan itu, Kadis Kominfo Bolmong Marief Mokodompit menyambut baik kunjungan kerja DPRD Mitra di Kabupaten Bolaang Mongondow serta berterima kasih menjadi pilihan daerah yang dikunjungi.
Dimana kehadiran DPRD mitra ini sebagai sharing pendapat dalam pemanfaatan teknologi informasi. “Ruang data bolmong sudah ada semenjak 2019 , dan sudah mengitegrasikan beberapa aplikasi berbagi pakai maupun generic (berdiri sendiri) lintas kementerian sejalan dengan perpres 95 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan perpres 39 tentang Satu Data Indonesia (SDI),” tutupnya. (Tim Gawai)