Pewarta: Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh
Bolmut (Gawai.co) — Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara, Dr. Sirajudin Lasena, menghadiri rapat paripurna, di ruang sidang kantor DPRD, Kamis (20/6/2024) tadi.
Sidang paripurna ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, didampingi Wakil Ketua 1 Salim Bin Abdulah dan Wakil Ketua 2 Saiful Ambarak, serta dihadiri seluruh anggota dewan.
Rapat tersebut membahas empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), diantaranya pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023, percepatan penanggulangan stunting, perizinan berusaha di daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Penjabat Bupati Bolmut dalam penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023 ini, mengatakan pertanggungjawaban tersebut merupakan implementasi dari peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan.
Beberapa poin penting dalam laporan, seperti pendapatan asli daerah dengan realisasi 117,84%, kemudian pendapatan transfer 98,43%, dan pendapatan daerah lain yang sah 123,75%.
Selanjutnya belanja, meliputi belanja operasi 92,95%, belanja modal 93,03%, belanja tidak terduga 17,21%, dan belanja transfer 99,61%.
Selanjutnya pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan untuk menutupi defisit anggaran mencapai 97,64%. Bahkan, neraca daerah menyajikan aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya.
Temuan dan Rekomendasi BPK, Penjabat Bupati juga menyampaikan beberapa temuan yang perlu ditindaklanjuti, antara lain tentang pengelolaan pendapatan daerah yang perlu intensifikasi dan ekstensifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Pengelolaan Belanja, Pemkab Bolmut diminta lebih cermat dalam mengelola gaji pegawai, tunjangan, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Kemudian penatausahaan Aset, baik aset lancar maupun aset tetap harus dikelola dengan tertib dan prudent, untuk menjamin kewajaran penyajian nilai aset dalam neraca pemerintahan.
Percepatan Penanggulangan Stunting, menurut Sirajudin Lasena, diwujudkan dengan Ranperda tentang percepatan penanggulangan stunting, dan akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait serta dasar bagi masyarakat untuk mendapatkan hak kesehatan.
“Peraturan ini mengharuskan pemerintah daerah, mengintegrasikan program penurunan stunting ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” ujarnya.
Perizinan Berusaha, bupati menjelaskan tbahwa perizinan usaha pemerintah daerah berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat peningkatan pendapatan daerah dan pembukaan lapangan kerja.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat mengundang investor untuk berinvestasi di daerah, guna dapat mendukung pembangunan ekonomi lokal,” ungkapnya.
Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 dirancang untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas. Kata bupati, dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah setiap lima tahun.
“Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, diharapkan menginspirasi calon bupati dan wakil bupati dalam menyusun visi dan misi mereka,” bebernya.
“Dengan pembahasan empat Ranperda ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Bolaang Mongondow Utara,” tutupnya. (rp)