Editor: Redaksi Gawai
BOLMONG, (Gawai.co) – Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) proaktif dalam memenuhi permintaan data laporan tata kelola keuangan yang diminta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut.
Hal itu dikatakan Bupati Yasti, saat mengikuti entry meeting bersama tim BPK RI perwakilan Sulut, bersama Sekda Tahlis Galang, beserta jajaran Kepala OPD, yang berlangsung secara virtual di Kantor Bupati Bolmong, Rabu, (22/09/ 2021).
Dalam kesempatan itu, Bupati Yasti menyampaikan selamat datang dan terimakasih, atas waktu yang telah disediakan oleh Tim BPK RI perwakilan Sulut sehingga dapat dilaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas belanja tahun 2021 pada semester 2 tahun 2021 ini.
“Tentunya, pemeriksaan pendahuluan ini akan menjadi pemicu dan pendorong bagi OPD Pemda Bolmong untuk segera memperbaiki dan menyempurnakan dokumen-dokumen belanja APBD, sebelum berakhirnya tahun anggaran 2021 dan tersusunnya laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021,” kata Yasti.
Dirinya berharap, Tim BPK RI perwakilan Sulut dapat memberikan, panduan dan pemahaman kepada OPD Bolmong, agar tercipta komunikasi yang lancar selama proses pemeriksaan.
“Pesan saya bagi seluruh OPD, keberhasilan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2020, tidak boleh membuat OPD lengah atau lalai dalam pengelolaan keuangan, tetapi harus menjadi pemicu untuk lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan, termasuk pada pemenuhan kelengkapan dokumen-dokumen pertanggungjawaban belanja APBD,” katanya.
Kepala OPD juga diminta agar segera memenuhi permintaan data SPJ yang telah dimintakan dengan waktu yang tidak lama, agar Tim BPK dapat melaksanakan tugas dengan lancar. Jika terdapat hal-hal yang kurang dipahami, agar segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Tim BPK.
“Untuk belanja yang berkaitan dengan pihak ketiga, agar kepala OPD menghadirkan seluruh pihak ketiga bersama staf pelaksana lapangan, dan harus memberikan keterangan yang jelas dan rinci sesuai pekerjaan yang telah dilaksanakan,” tegasnya.
Dalam kesempatannya, Nurendro Adi Kusumo selaku wakil penanggung jawab dari Tim BPK RI mengatakan, tujuan pemeriksaan pendahuluan adalah untuk melakukan pemahaman atas hal pokok.
“Antara lain, identitas kriteria pemeriksaan, pemahaman entitas, pemahaman sistem pengendalian internal (SPI), penentuan materialitas, penilaian risiko, penentuan uji petik serta penentuan strategi dan rencana pemeriksaan atas pengelolaan belanja pemerintah,” jelasnya. (Redaksi Gawai)