DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ 2021 Serta Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Bolmong Masa Jabatan 2017-2022

Penandatanganan Berita Cara, Paripurna Penyampaian LKPJ 2021 Serta Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Bolmong Masa Jabatan 2017-2022.(Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo

BOLMONG (Gawai.co) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna dua agenda sekaligus, Selasa (11/4/2021).

Dalam dua agenda paripurna DPRD Bolmong itu masing-masing penyampaian laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow tahun 2021 kemudian pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017 – 2022.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang juga diwakili Wakil Ketua Sukron Mamonto dan Sulhan Manggabarani. Hadir Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yani Rony Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para  Asisten, dan pimpinan OPD Pemkab Bolmong, serta Anggota DPRD Bolmong.

Ketua DPRD Bolmong, menyampaikan bahwa berdasarkan berita acara pengambilan sumpah dan janji bupati dan wakil bupati Bolmong yang ditanda tangani pada 22 Mei 2017 dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka sesuai amanat undang-undang masa jabatan bupati dan wakil bupati Bolmong akan berakhir pada 22 Mei 2022.

Ia menjelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 79 ayat (1) menyatakan “pemberhentian kepala daerah dan/atau huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dan diusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Serta surat Menteri Dalam Negeri nomor 131/2188/otda tanggal 24 Maret 2022 perihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Pembacaan LKPJ Bupati Bolmong Tahun 2021. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

Terkait penandatanganan keputusan DPRD tentang pengumuman usul pemberhentian bupati dan wakil bupati Bolmong masa jabatan 2017-2022. Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling menyampaikan terima kasih atas kebersamaan selama lima tahun.

Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan yang bagaikan sekeping koin yang tidak dapat dipisahkan. Sehingga itu ia berharap, semoga kedepan dapat bersama-sama kembali dalam proses demokrasi di lain waktu.

“Juga kami segenap pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan, permohonan maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam proses pemerintahan selama 5 tahun terdapat kekhilafan atau tutur kata yang tidak berkenan kepada bupati dan wakil bupati,” ucap Welty.

Sementara dalam kesempatan itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bolmong, yang telah bekerja dan mengawasi jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kabupaten Bolmong selama lima kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Yani Rony Tuuk STh.

“Dengan kerja sama dan kebersamaan tersebut membuahkan hasil dengan banyaknya prestasi yang diraih Bolmong dalam berbagai bidang,,” katanya.

Keberhasilan yang dicapai, Kata Yasti diantaranya pengelolaan keuangan dengan opini yang baik dari BPK RI yakni WTP, nilai LPPD dari Kemendagri yang semula rendah menjadi sangat tinggi, serta nilai SAKIP dari Kemenpan RB yang semula nilai kurang menjadi nilai baik atau B.

“Walau belum maksimal dalam menjalankan janji politik yang dituangkan dalam visi dan misi kami, namun sudah banyak program dirasakan oleh masyarakat atas kinerja eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Untuk itu, ia dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya atas segala kekurangan selama memimpin pemerintahan dikabupaten Bolmong.

“Saya dan pak Yani tidak lama lagi akan berakhir masa jabatan tepatnya pada tanggal 22 Mei selaku Bupati dan Wakil Bupati periode 2017 – 2022 akan berakhir,” tutur Yasti.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Bolmong Dalam Rangka Penyampaian LKPJ 2021 Serta Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Bolmong Masa Jabatan 2017-2022. (Foto: Indra S. S. Ketangrejo)

Dalam penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021, Bupati mengatakan komponen belanja daerah sesuai dengan aturan yakni terdiri dari belanja Operasi, belanja modal dan belanja tak terduga, pada tahun 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp 1.075.214.449.522, dengan realisasi sebesar Rp. 986.799.078.430,- atau 91,78 persen. Dengan rincian sebagai berikut belanja Operasi pada tahun anggaran 2021 dianggarkan sebesar Rp 695.690.567.531,- dengan realisasi sebesar Rp. 632.004.269.846,- atau 90,85 persen yang digunakan untuk belanja barang dan jasa, belanja hibah serta belanja bantuan sosial.

Kemudian belanja modal diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat tahun 2021 lalu dianggarkan sebesar Rp 152.820.195.463,- dengan realisasi sebesar Rp. 130.815.114.355,- atau  85,60%.

Belanja tak terduga pada tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp. 4.387.435.585,-  dengan realisasi sebesar Rp. 2.861.809.180,- atau  65,23%.

Selain itu, penerimaan pada APBD tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp. 46.473.666.268. Seluruhnya berasal dari Siloam tahun anggaran sebelumnya, dengan realisasi sebesar Rp. 46.512.346.268,- atau  100,08%.

Untuk pengeluaran pembiayaan daerah tahun 2011 dianggarkan sebesar Rp.5.490.000.000, dengan realisasi sebesar Rp.  5.424.000.000,- atau 98,80%. (Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *