Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengumuman penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelayakan Lingkungan Hidup (KLH) untuk pengoperasian PT Kawasan Industri Mongondow (KIMONG) tertanggal 1 September 2022.
Pengumuman tersebut bernomor D.23/DLH/509/IX/2022 ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmong Yahya Fasa. Kepala DLH Bolmong Yahya Fasa mengatakan, SK KLH tersebut, didasari atas Undang — Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup dari DLH Nomor: 24/Sek-KPA/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 tentang hasil penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk rencana kegiatan pembangunan KIMONG di Kecamatan Lolak Kabupaten Bolmong.
Dalam SK tersebut dituangkan untuk usaha dan atau kegiatan pembangunan Kawasan Industri Mongondow (KIMONG). Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120215062929 dan status penanaman modal adalah PMDN.
Pembangunan KIMONG yang akan dilaksanakan di Kecamatan Lolak meliputi Desa Lolak, Desa Lolak Il, Desa Padang Lalow, Desa Pindolili, Desa Dulangon, Desa Mongkoinit, Desa Lalow, Desa Lolak Tambolango dan Desa Tuyat.
Kepala Bidang Penataan, Penataan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peningkatan Kapasitas DLH Bolmong Erni Tungkagi menambahkan, saat ini DLH sedang melakukan pengumuman terkait SK KLH untuk pengoperasian PT KIMONG, agar masyarakat di sekitar lokasi kegiatan dapat mengetahui bahwa setelah melalui proses pemeriksaan dan penilaian Amdal yang cukup ketat, kegiatan ini dinyatakan layak dari aspek lingkungan hidup sehingga pihak pelaku usaha dalam hal ini PT. KIMONG dapat melanjutkan ke proses selanjutnya berdasarkan peraturan perundangan- undangan yang berlaku disektor terkait.
“Pengumuman tentang KLH untuk pengoperasian PT KIMONG sedang kita lakukan dimulai dari Kantor Camat Lolak dan ke desa yang masuk dalam wilayah studi,” kata Erni menjelaskan.
Dia menegaskan, perusahaan wajib membuat dan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan PPLH kepada menteri, gubernur dan bupati.
Setiap kelalaian dan/atau penyimpangan yang dilakukan pihak perusahan karena kegiatan sebagaimana yang termuat dalam persetujuan lingkungan, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Erni mengatakan, apabila terjadi perubahan atas rencana usaha dan/atau kegiatan, penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan persetujuan lingkungan kepada pemerintah.(*)