Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan meta data sektoral, Rabu (30/3/2022).
Kegiatan digelar di ruang rapat Diskominfo Bolmong itu dibuka Kepala Diskominfo Bolmong Marief Mokodompit, S.Kom. Hadir sebagai narasumber dalam pelatihan ini Badan Pusat Statistik (BPS) Bolmong Rahmadi, diikuti peserta dari Dinas Kominfo dan 32 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Bolmong.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Bolmong Marief Mokodompit menyatakan bahwa perkembangan teknologi digital saat ini sangat memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin mengakses data, dimana saja dan kapan saja.
Berbagai tampilan informasi data yang disajikan kata Marief, tentu dimaksudkan untuk mempercepat akses bagi para penggunanya untuk memperoleh Data yang diperlukan.
“Dengan di berlakukannya Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia, mencantumkan kewajiban penyusunan Metadata bagi penyelenggara kegiatan statistik, dalam hal ini produsen data. Diharapkan Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus memiliki Metadata dan Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata,” ujarnya.
Dijelaskan, tujuan Bimtek penyusunan meta data sektoral adalah untuk melakukan harmonisasi konsep dan definisi unit yang digunakan, khususnya apabila ada data yang menggunakan definisi yang berbeda untuk menggambarkan suatu kegiatan pada neta data statistik sektoral. Untuk itu semua variabel yang ditetapkan disesuaikan dengan konsep dan definisi yang sudah dibakukan.
“Dalam upaya mewujudkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, maka pemerintah harus mampu menyediakan data dan informasi yang akurat sebagai dasar perencanaan yang terukur, logis, terpadu dan terintegrasi. Sehingga kita dengan segera menyesuaikan diri untuk terbiasa bekerja berdasarkan data dan menyediakan data-data yang benar, baik secara manual maupun berbasis elektronik,” jelasnya.
Ditegaskan, akurasi data bisa dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada tiga syarat, yaitu dengan standarisasi data yang valid, aplikasi data yang terintegrasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Data memiliki fungsi yang sangat strategis sebagai dasar suatu perencanaan dan membuat keputusan, serta sebagai alat pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan suatu kegiatan. Data yang baik adalah data yang menggambarkan kondisi atau keadaan yang sebenarnya.
Lanjut Marief, salah satu syarat data yang baik adalah memiliki metadata, oleh karena Itu konsep dan definisi yang ada dalam metadata harus dibakukan sehingga dapat Menyamakan Persepsi masing-masing produsen data dan mudah dipahami secara utuh agar dapat dipergunakan sesuai peruntukannya.
“Kebutuhan masyarakat akan data dan informasi yang disampaikan Pemerintah saat ini semakin meningkat. Kondisi ini merupakan tantangan yang harus dijawab dengan kualitas data yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bagi perangkat daerah agar dapat membangun pemahaman yang sama dalam penyelenggaraan setiap kegiatan statistik sektoral dengan menyajikan Data dan Informasi yang berkualitas,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang persandian dan statistik Imran Paputungan mengharapkan melalui kegiatan ini diharapkan tidak terdapat lagi perbedaan dan tumpang tindih terkait Data Statistik Sektoral.
“Hanya ada satu referensi data yang menjadi pegangan dalam pembuatan kebijakan strategis, sehingga dapat membangun data statistik sektoral yang sudah ditetapkan oleh walidata secara berkelanjutan sesuai dengan konsep dan Definisi Metadata Statistik. Kami juga berharap kepada seluruh peserta agar mengikuti setiap tahapan kegiatan ini dengan baik dan dapat mengimplementasikan di lingkup kerjanya masing masing,” pungkasnya. (Ind)