Diduga Tak Netral, Bawaslu Proses Dua Oknum Sangadi di Bolmong

Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit (Foto: Istimewa)

BOLMONG (Gawia.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dalami dugaan pelanggaran  terkait netralitas oknum kepala desa (Kades) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bolmong.

Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit. Menurutnya, kedua Kades yang sementara diproses oleh pihaknya masing-masing Kades Nonapan II dan Kades Siniyung.

“Iya, kami Bawaslu sementara menangani  dua Kades yang dilaporkan ke Bawaslu Bolmong terkait dugaan pelanggaran Pimilu. Mereka masing-masing Kades Nonapan II dan Kades Siniyung,” kata Radikal.

Radikal menegaskan, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mensukseskan Pilkada serentak tahun 2024 di Sulawesi Utara terlebih khususnya Pilkada di Kabupaten Bolmong.

“Jadi, peran masyarakat sangat kami butuhkan dalam suksesnya Pilkada serentak 2024 ini.  Bawaslu tidak bisa berjalan sendiri karena keterbatasan personil, untuk mengawasi semua tahapan Pilkada yang ada di  200 desa dan 2 kelurahan di Bolmong. Tentu sangat dibutukan pengawasan Partisipatif masyarakat. Ini adalah salah satu kunci penting untuk menjadikan Pilkada Boltim  Bermartabat dan Berkualitas serta dapat berjalan sesuai aturan”, pungkasnya.

Berdasarkan informasi dirangkum, dugaan pelanggaran Pemilu oleh Oknum Kades terjadi di Desa Nonapan II, Kecamatan Poigar, di mana seorang oknum sangadi atau kepala desa diduga mengajak warga untuk mendukung calon tertentu dalam Pilkada.

Dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah dalam sebuah acara pesta pernikahan, oknum sangadi tersebut memberikan sambutan yang diduga mengandung ajakan kepada warga untuk mendukung calon nomor urut 1 di tingkat provinsi dan calon nomor urut 2 di tingkat kabupaten.

Dalam sambutannya, ia juga membawa nama Presiden Prabowo Subianto, seolah-olah untuk memperkuat seruannya agar masyarakat mengikuti dukungannya terhadap calon tertentu.

Di sisi lain beredar video oknum Kades Siniyung, Kecamatan Dumoga, beserta dengan sejumlah aparat desa yang secara jelas menyatakan diri siap mendukung salah satu Paslon Gubernur Sulut. Dalam video tersebut ia menyatakan siap memenangkan YSK.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Bolmong, terutama menjelang pemilihan yang semakin dekat. Keterlibatan aparat desa dalam politik praktis dianggap dapat mengganggu prinsip netralitas dan merusak integritas pelaksanaan Pilkada.

Diantaranya, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong Pangkerego SIP. Dirinya ikut prihatin dengan keadaan tersebut. Menurutnya, bentuk arogansi sangadi menjadi kecaman warga untuk tidak lagi taat pada pemimpin.

“Ini akibat ulah segelintir oknum sangadi yang hanya menggunakan kekuasaan untuk melindungi diri. Tidak wajar jika sangadi ikut serta dan bertindak menguntungkan dan merugikan pasangan calon sebagaimana diatur dalam pasal 71 junto pasal 188 dalam UU 10 tahun 2016,” ujar Pangkerego.

Sebagai mantan ketua Bawaslu Bolmong kata Pangkerego, ia sangat menyayangkan jika hal itu terjadi. “Saya rasanya ingin menangis melihat kondisi demokrasi kita saat ini sangat memperhatikan. Harapan saya ini tidak boleh dibiarkan karena Pejabat Negara, Pemerintah, ASN, TNI, Polri, kepala desa BPD dan perangkat desa dilarang berafiliasi pada kepentingan politik,” tegas penggiat pemilu ini.

Menurutnya, Bawaslu Bolmong sudah seharusnya mengambil sikap dan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang sebagaimana diatur dalam UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan KPU, Peraturan Badan Pengawas Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Tidak boleh tebang pilih. Jajaran pengawasan ditingkat kecamatan dan desa bahkan sampai PTPS sudah harus pro aktif dimaksimalkan apalagi sudah merambah di media sosial dan menjadi pemandangan buruk bagi daerah bahkan bangsa dan negara yang kita cintai,” tutup Pangkerego. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *