Editor/Penulis: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow resmi membuka forum konsultasi publik penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Bolmong tahun 2023 – 2026, di lantai satu Kantor Bupati, Senin (14/2/2022).
Turut hadir, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Andri Sufari, Kapten inf Paulus Landeng mewakili Komandan Kodim 1303/BM, Kapolres Bolmong AKBP DR Nova Irone Surentu, Sekda Bolmong Tahlis Galang, Para Assiten, dan seluruh jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bolmong.
Dalam laporannya, Kaban Bappeda Bolmong Ir Taufik Mokoginta menyampaikan, Kabupaten Bolmong merupakan salah satu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022 ini.
Sementara pemilihan serentak kepala daerah secara nasional pada tahun 2024. Sesuai dengan amanah undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan daerah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menjadi undang – undang.
Lanjutnya, pada pasal 201 ayat 9 bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, maka diangkat penjabat Bupati sampai terpilihnya Bupati dan wakil Bupati secara serentak nasional pada tahun 2024.
Dengan kondisi ini kata Taufik, masa jabatan kepala daerah yang akan berakhir masa jabatan 2022 tentu tidak memiliki dokumen perencanaan pembangunan daerah jangkah menengah. Di karenakan periodesasi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) telah berakhir bersamaan dengan berakhirnya pula masa jabatan kepala daerah tersebut.
Di sisi lain kata Taufik mengungkapkan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2023 – 2024 dimana telah terpilihnya kepala daerah secara serentak membutuhkan dokumen RPJMD dengan adanya RPD 2023 – 2026.
“Maka ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD yang selanjutnya akan menjadi pedoman penyusunan KUA – PPAS hingga menjadi APBD,” terangnya.
Tujuan forum konsultasi publik penyusunan RPD ini, dilaksanakan untuk menjadi aspirasi para pemangku kepentingan dalam menyerap saran dan masukan dari semua stakeholder terutama DPRD.
“Setelah ini, besok akan dilanjutkan desk SKPD yang dipimpin langsung oleh Sekda Bolmong Tahlis Gallang,” ujar Taufik.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menjelaskan berdasarkan I-mendagri nomor 70 tahun 2021 tentang penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah bagi kepala daerah masa jabatannya akan berakhir tahun 2022, merupakan dasar atau acuan dilaksanakannya forum konsultasi publik pada hari ini.
Forum ini, kata Yasti merupakan rangkaian tahapan dilaksanakan untuk menyusun dokumen RPD Bolmong tahun 2023 – 2026. Dengan tujuan menyepakati permasalahan daerah, isu strategis, tujuan dan sasaran RPD 2023 – 2026, serta program dan kegiatan prioritas hasil analisa dari permasalahan dan isu strategis tersebut.
Yasti mengatakan, Kabupaten Bolmong merupakan salah satu daerah dari dua daerah di Sulawesi Utara yang masa jabatan Bupatinya berakhir ditahun 2022 ini.
“Oleh karena itu hari ini kita wajib untuk melakukan Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan dokumen RPD Bolmong 2023 – 2026. Karena ini akan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah oleh penjabat kepala daerah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Yasti berharap partisipasi dan peran aktif dari seluruh peserta Forum Konsultasi Publik dalam mewujudkan dokumen RPD tahun 2023 – 2026. Yang berkualitas serta mampu menjawab tantangan pembangunan Bolmong kedepan.
“Saya minta selesai forum ini langsung diadakan desk per SKPD, bersama – sama dengan stackholder,” pesan Yasti.
Yasti juga meminta kepada kepala OPD untuk segera menyusun rencana strategis perangkat daerah atau Renstra OPD tahun 2023 – 2026. Ini sebagaimana amanat I-mendagri nomor 70 tahun 2021.
Ditegaskan, hasil konsultasi publik pada hari ini, yaitu dokumen penyusunan RPD Bolmong tahun 2023 -2026, dan Renstra perangkat daerah 2023 – 2026 agar segera ditetapkan dengan peraturan Bupati Bolmong paling lambat Minggu kedua Maret 2022.
“Selain itu, segera menyampaikan dokumen itu kepada DPRD Kabupaten Bolmong, selambat – lambatnya minggu ketiga Maret 2022,” tutu Bupati. (Ind)