Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) UPP Wilayah II Kabupaten Bolmong terus berupaya untuk memberantas pratek-praktek pungli serta pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Bolmong.
Upaya tersebut dilakukan dengan Kegiatan Sosialisasi yang bertajuk “Pemberantasan Pungutan Liar, Pencegahan Korupsi dan Pengawasan Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023” Selasa (19/09/2023).
Wakil Kapolres Kotamobagu Kompol. Arie Prakoso, SIK,.MH selaku Ketua Pelaksana UPP Wilayah II Kabupaten Bolmong menjelaskan, dari sisi wilayah administrasi kepolisian Kabupaten Bolmong terbagi menjadi dua wilayah yakni wilayah Polres Bolmong dan wilayah polres Kotamobagu.
Untuk Wilayah Kepolisian Polres Kotamobagu meliputi 4 Kecamatan yaitu, Lolayan, Passi Timur, Passi Barat dan Bilalang. Kegiatan Sosialisasi ini pun sebelumnya telah dilaksanakan di 4 lokasi di wilayah Kepolisian Polres Bolmong oleh UPP Wilayah I Kabupaten Bomong.
“Untuk UPP wialayah II hari ini dilaksanakan di SDN 1 Tungoi dan besok di SDN 2 Passi bagi seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara SD dan SMP yang berada di 4 Kecamatan,” katanya. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk menjaga sekolah, Kepala Sekolah dan Bendahara BOS dari Pungli,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Fanny Irawan Popitod, SST, MM selaku kepala Sekretariat UPP Wilayah II menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program kerja Satgas Saber Pungli Wilayah I dan Wilyah II Kabupaten Bolmong.
Ditempat yang sama Inspektur Daerah Rio A. Lombone memberikan informasi agar kepala sekolah dan Bendahara tidak terjebak dalam praktik Pungli. Dikatakannya, praktik Pungli merupakan perbuatan yang melawan hukum.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini, nantinya tidak ada lagi Pungli di sekolah maupun komite,” tutup Rio. (Ind)