BOLMONG (Gawai.co) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan perhatian khusus kepada pemilih pemula.
Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri, mengimbau para pemilih pemula untuk segera melengkapi data kependudukan mereka di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), agar dapat menyalurkan hak suaranya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Menurut Afif Zuhri, pemilih pemula tetap memiliki hak suara meskipun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, syaratnya adalah mereka harus mengurus biodata WNI di Dukcapil. Setelah itu, dokumen yang diperoleh harus ditunjukkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pencoblosan.
“Kami memahami bahwa sebagian pemilih pemula belum sempat memiliki KTP. Namun, hak pilih mereka tetap terjamin selama mereka sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan melengkapi biodata di Dukcapil. Kami sarankan agar mereka segera mengurus ini agar tidak kehilangan hak suara,” ujar Afif.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bolmong mengimbau pemilih pemula untuk datang ke kantor Dukcapil sesuai domisili masing-masing. Proses pendaftaran biodata dapat dilakukan dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK).
Kepala Dukcapil Bolmong, Irlansyah Mokodompit, menegaskan bahwa pihaknya siap melayani masyarakat dengan maksimal, bahkan dengan lembur jika diperlukan, demi memastikan seluruh pemilih pemula dapat terfasilitasi.
“Pelayanan biodata WNI tetap kami laksanakan seperti biasa, bahkan saat ini kami menyiapkan jadwal lembur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan, terutama para pemilih pemula. Ini adalah tanggung jawab kami dalam mendukung suksesnya Pilkada,” ujar Irlansyah.***