Berlangsung Secara Daring, Pemkab Bolmong Ikuti Sosialisasi Program PTSL dari Menteri ATR/BPN

Pemkab Bolmong Mengikuti Sosialiasi Program PTSL Dari Menteri ATR/BPN Secara Daring di Ruang Rapat Diskominfo Bolmong. (Foto: Istimewa)

Editor/Penulis: Indra S. S. Ketangrejo

BOLMONG (Gawai.co) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengikuti sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.

Sosialisasi yang mengambil tema “Peran Pemerintah Daerah dalam Menyukseskan Program Strategis PTSL Menuju Terwujudnya Kesejahteraan Rakyat” itu, dipimpin langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofian Djalil, dan turut diikuti seluruh Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta seluruh Kepala BPN se Indonesia.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow diwakili Kepala Dinas PUPR Bolmong Ir Channy Wayong, mengikuti sosialisasi tersebut melalui zoom meeting, di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bolmong, Kamis (27/1/2022).

Dalam pemaparannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofian Djalil mengatakan, manfaat PTSL bagi masyarakat dan pemerintah daerah yakni memberikan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.

“Mencegah dan mengatasi setiap permasalahan yang menyangkut tanah seperti pendudukan tanah secara liar, sengketa tanda batas dan lain-lain sebagai akibat ketidakpastian hukum hak atas tanah,” katanya.

Selain itu, PTSL juga menjadi sumber pemasukan negara melalui intensifikasi BPHTB dan PPh terutama pada saat peralihan hak atas tanah yang telah bersertipikat.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bolmong Ir Channy Wayong mengatakan, PTSL sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan ekonomi, terutama kaitannya dalam kebijakan pemanfaatan dan penggunaan tanah sesuai dengan data kepemilikan tanah terdaftar.

“Kelebihannya juga, memberikan kepastian investasi terhadap iklim investasi daerah. Tak hanya itu, nilai tanah relatif lebih tinggi dari pada tanah yang belum bersertipikat,” jelas Wayong.

Lanjutnya, data pertanahan dan tata ruang yang dihasilkan lebih lengkap dan berkualitas. “Sehingga dapat dijadikan sebagai sumber data bagi pengambil kebijakan termasuk bagi Pemkab Bolmong,” tutupnya. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *