Pewarta : Rendi Pontoh
Editor : Martsindy Rasuh
BOLMUT (Gawai.co) — Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menerima pengakuan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas keberhasilannya dalam mengendalikan inflasi.
Pengakuan ini diwujudkan melalui pemberian insentif fiskal sebesar 6,4 miliar Rupiah, oleh Mendagri Tito Karnavian kepada Pj Bupati Bolmut Dr Sirajudin Lasena, di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) jakarta, Jumat (5/8/2024) pekan lalu.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Pj Bupati Bolmut, Dr. Sirajudin Lasena, yang dikenal dengan pendekatan efektif dalam pengendalian harga. Di wilayah Bolmong Raya, hanya Kabupaten Bolmut yang menerima insentif fiskal dari pemerintah pusat.
Selain Bolmut, ada beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang mendapatkan insentif serupa dengan nilai yang beragam, termasuk Kabupaten Minahasa sebesar Rp 6,3 miliar, Kota Bitung Rp 5,9 miliar, Minahasa Utara Rp 5,8 miliar, Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Rp 5,6 miliar, dan Minahasa Tenggara Rp 5,8 miliar.
Insentif fiskal yang diterima Bolmut sebesar 6.495.441.000 untuk periode pertama di 2024 ini, yang merupakan bagian dari total Rp 300 miliar khusus dialokasikan Kementerian Keuangan bagi pemerintah daerah berprestasi di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengapresiasi daerah dengan kinerja tinggi dalam mengendalikan inflasi, serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang baik.
Insentif fiskal kategori pengendalian inflasi daerah merupakan bentuk reward Pemerintah Pusat terhadap kinerja daerah dalam rangka pengendalian inflasi, dan Bolmut termasuk dalam 50 daerah yang mempunyai etos kerja terbaik dalam penanggulangan inflasi sehingga Indeks Harga Pasar (IHP) tetap terjaga.
Dr. Sirajudin Lasena mengungkapkan dana tersebut akan digunakan untuk mendukung semua program prioritas seperti penurunan inflasi, pengurangan stunting, penanggulangan kemiskinan ekstrim, dan peningkatan investasi.
“Pemberuan insentif ini nsya Allah akan bermanfaat bagi masyarakat kita,” ujarnya.
Keberhasilan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 295 2024, yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurut kebijakan tersebut, keberhasilan ini tak lepas dari peran kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah. Apalagi program yang diterapkan oleh Pj Bupati, seperti pemeliharaan pasokan komoditas dan pengendalian harga, mendapatkan pengakuan dan monitoring langsung dari Kementerian Dalam Negeri.
Secara umum, pemerintah pusat telah mengaalokasikan anggaran insentif fiskal sebesar Rp 8 triliun, dan sebanyak Rp 24 miliar dialokasikan untuk provinsi, dan Rp 276 miliar untuk kabupaten dan kota. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kinerja daerah dalam pengelolaan keuangan, pelayanan umum, dasar publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (rp)