BOLMONG (Gawai.co) – Salah satu calon bupati yang telah berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) 2024, yakni Yusra Alhabsyi, berpotensi didiskualifikasi sebagai calon bupati.
Sebab, belum adanya pengajuan surat pengunduran diri oleh Yusra Alhabsyi yang diserahkan kepada DPRD Sulut dan pejabat berwenang, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 24 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 huruf a dan b, meskipun ia sudah mengajukan diri sebagai calon dalam pemilihan tersebut atas nama partai.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024, calon bupati yang terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, diwajibkan untuk mundur dari jabatannya sebelum mencalonkan diri dan diketahui pejabat berwenang.
Selain itu, surat pengunduran diri yang diserahkan tak bisa ditarik kembali. Pengunduran diri ini adalah bagian dari mekanisme yang bertujuan untuk menghindari adanya potensi konflik kepentingan, namun Yusra tidak memasukan kepada pejabat berwenang.
“Pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota DPRD harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka bisa saja calon yang bersangkutan akan didiskualifikasi,” ujar sumber resmi media ini yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, peraih suara terbanyak kedua dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muliadi Paputungan, memiliki peluang besar untuk menggantikan posisi Yusra Alhabsy di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Muliadi berpotensi besar menggantikan Yusra sebagai anggota DPRD Sulut, setelah Yusra memutuskan maju sebagai calon Bupati Bolmong pada Pilkada 2024.
Meski begitu, Muliadi tampaknya harus bersabar, mengingat nama Yusra masih ada dalam SK Pengangkatan 45 anggota DPRD Sulut dari Menteri Dalam Negeri Nomor:100.2.1.4-3675 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Masa Jabatan Tahun 2024-2029, di urutan ke 44.
Persoalan itu juga ternyata yang membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara belum dapat memproses secara cepat pergantian Yusra Alhabsyi. Menurut Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, pihaknya belum bisa melakukan proses pergantian terhadap yang bersangkutan, karena nama yang bersangkutan masih ada dalam dokumen 45 SK pengangkatan di DPR Provinsi, dan itu berkonsekuensi hukum.
Harusnya kata dia, bisa menggunakan pola Pergantian Antar Waktu (PAW), dimana ada yang diberhentikan dan ada yang diangkat. “Nah urusan PAW ini dari partai ke DPR dan dari DPR ke KPU,” ujar Salman, Selasa 1 Oktober 2024 kepada PikiranRakyatBMR. Meski begitu kata Salman, pihaknya sementara melakukan proses, dan sudah menyurat ke DPW PKB. “Sudah sementara, sudah ada respon suratnya ke DPW PKB,” terang Salman.
Sebelumnya juga, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen menegaskan pihaknya belum menerima surat resmi dari PKB terkait pergantian Yusra Alhabsy. “Sejauh ini, belum ada surat yang masuk dari PKB ke Sekretariat DPRD Sulut terkait pergantian Saudara Yusra Alhabsyi,” ujar Silangen, Rabu (18/9/2024) sebagaimana dikutip.
Lebih lanjut dijelaskannya, surat dari partai pengusung itulah dasar utama bagi pihaknya untuk memulai proses pergantian, sehingga itu pihaknya saat ini belum bisa melangkah lebih jauh.
Sementara itu, dalam tayangan salah satu video berdurasi 2.04 detik yang beredar, Yusra Alhabsyi menyampaikan, bahwa surat pengunduran dirinya sudah diajukan ke Partai Politik, bukan ke Kantor DPR, Karena kantor DPR bukanlah atasannya. Sebab atasannya adalah pimpinan pusat. buktinya, kalau dirinya tidak terpenuhi syarat, dan tidak mengajukan pengunduran diri ke partai, serta penyampaian ke KPU, maka tidak mungkin ditetapkan sebagai calon bupati.
“Surat pengunduran diri saya ke partai politik, bukan ke kantor DPR, karena kantor DPR bukan atasan saya. Kita pe atasan adalah pimpinan pusat, begitu kira-kira. depe bukti apa, kalau kita tidak terpenuhi syaratnya, dan tidak mengajukan pengunduran diri ke partai, dan Penyampaian ke KPU, tidak mungkin saya ditetapkan sebagai calon,” jelas Yusra Alhabsy. (*)