Bawaslu Bolmong Supervisi Pelaksanaan Pleno Terbuka DPHP Tingkat Desa dan Kelurahan

Bawaslu Bolmong Saat Supervisi Pelaksanaan Pleno Terbuka DPHP Tingkat Desa dan Kelurahan. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG  (Gawai.co) — Dalam rangka tugas supervisi pengawasan pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan jajarannya awasi Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Desa dan Kelurahan.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bolmong Akim Mokoagow, S.I.P mengatakan, data hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang sebelumnya dilakukan pantarlih, selanjutnya dilakukan rekapitulasi DPHP di tingkat Desa dan Kelurahan oleh PPS, kemudian dilanjutkan rekapitulasi DPHP tingkat Desa dan Kelurahan.

Suasana Supervisi Pelaksanaan Pleno Terbuka DPHP Tingkat Desa dan Kelurahan oleh Bawaslu Bolmong. (Foto: Istimewa)

“Rekapitulasi DPHP tingkat Desa dan Kelurahan ini dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Rapat Pleno Terbuka di 15 Kecamatan se-Kabupaten Bolmong. Tugas Bawaslu pastikan rapat pleno dihadiri dan dilaksanakan sesuai regulasi khususnya PKPU 7/2024,” kata Akim.

Selain itu kata Akim, supervisi memastikan jajaran Panwascam mengawasi rapat pleno terbuka DPHP agar berjalan sesuai regulasi. Diketahui, Rapat pleno terbuka DPHP yang menjadi bagian dari Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)  ini berjalan secara serentak pada 2 Agustus 2024, selanjutnya akan dilaksanakan di tingkat kabupaten.

Suasana Supervisi Pelaksanaan Pleno Terbuka DPHP Tingkat Desa dan Kelurahan oleh Bawaslu Bolmong. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, hal-hal yang menjadi sorotan dalam rapat pleno tersebut diantaranya, Data Pemilih  TMS, (meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, TNI, Polri, salah penempatan TPS, WNA), Pemilih Tidak dikenali, saran perbaikan dan tindak lanjut, serta jumlah pemilih hasil pemuktahiran data pemilih

“Keempat poin tersebut akan terus di pantau oleh jajaran Bawaslu, sehingga data pemilih terkawal berdasarkan ketentuan undang-undang,” tutupnya. (Ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *