Editor: Tim Gawai
BOLMONG (Gawai.co) – Maksimalkan pengawasan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam hal ini Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut pada 9 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Sebanyak 514 PTPS sesuai jumlah TPS yang tersebar di Kabupaten Bolmong resmi dilantik secara serentak, Senin, (16/11). Para Anggota PTPS itu tersaring melalui proses seleksi di 15 Kecamatan, sejak 30 September sampai 13 November setelah beberapa kali dilakukan perpanjangan pendaftaran sesuai kuota pendaftar masing-masing satu TPS minimal dua pendaftar.
Anggota PTPS itu akan melaksanakan tugasnya 23 hari sebelum pungut hitung sampai tujuh hari setelah pelaksanaan pungut hitung dalam Pilkada 9 Desember mendatang.
Anggota Bawaslu Bolmong Erni Mokoginta, Koordinator Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi (SDMO dan DATIN) dalam sambutannya memberi ucapan selamat Kepada Pengawas TPS yang baru dilantik dan langsung memberikan pembekalan terkait dengan tugas, wewenang dan kewajiban PTPS sekaligus memberikan penguatan kepada PTPS.
“Anggota PTPS merupakan garda terdepan pengawas pemilihan serta suksesnya demokrasi yang langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Oleh karena itu, anggota PTPS harus punya spirit yang mampu menjaga semua situasi dan kondisi di hari H nanti,” tutur Erni.
Dia percaya bahwa anggota PTPS merupakan orang-orang pilihan yang memiliki integritas dan bisa bekerja atas dasar profesionalisme demi melaksanakan proses penyelenggaraan pemilihan yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang.”Ini amanah yang harus di laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Jadilah Bagian yang memberikan andil yang baik dalam Pilkada ini. Sehingga tercipta Pilkada berkualitas, aman dan damai,” terangnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (PHH), meminta anggota PTPS wajib menjalankan tugas dan tahu betul tugas dan fungsi mereka sebagai PTPS. “Anggota PTPS wajib mengedepankan independensi dalam menjalankan pengawasan di TPS nanti,” tegasnya.
Sementara ity Jerry S. Mokoolang, selaku Koordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) menyampaikan PTPS harus bisa memastikan seluruh proses penghitungan suara nanti harus diawasi ketat dan terdata dengan akurat. Semua dokumen terkait hasil yang diterima oleh PTPS harus sama dengan yang diterima oleh saksi dan KPPS.
“Akurasi dan ecermatan merupakan hal penting untuk menghindari adanya sengketa hasil dan berujung pada peradilan Mahkamah Konstitusi (MK),” tutupnya. (Tim Gawai)