Editor/Pewarta: Indra S. S. Ketangrejo
BOLMONG (Gawai.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong agar memastikan setiap tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih (PPDP) agar dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Imbauan ini disampaikan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam mencegah pelanggaran di setiap tahapan pemilihan.
Berikut Lampiran Surat Himbauan Bawaslu Kabupaten Bolmong:
Sumber: Bawaslu Bolmong