DPRD Saat Menggelar RDP Bersama Instansi Terkait. (Foto: Ist) |
Editor: Tim Gawai
BOLMONG, (Gawai.co)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Instansi terkait, Rabu, (13/01/2021).
Kegiatan itu digelar untuk mempertanyakan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, yang akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2021 ini.
Menariknya, desa Insil Baru Kecamatan Passi Timur, yang telah ikut Pilsang tahun 2019 lalu, kembali masuk daftar desa untuk ikut menggelar Pilkades tahun 2021.
Terundang dalam RDP tersebut Yakni Asisten 1 Deker Rompas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Ahmad Yani Damopolii, dan Kepala Bagian Hukum Tri Akun.
Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong Marthen Tangkere, mempertanyakan, pelaksanaan jadwal Pilkades tahun 2021 ini.
“Jika SK pelantikan kepala desa tahun 2017 maka pelaksanaan Pilkades tahun ini oleh Pemkab Bolmong, bertentangan dengan undang – undang desa. Sebab masa jabatan kepala desa itu enam tahun. Harusnya Pilkades akan bisa dijadwalkan tahun 2022,” katanya.
Untuk itu, ia meminta penjelasan dari instansi terkait, alasan pelaksanaan Pilkades tahun ini. Dalam kesempatan tersebut, ia pun memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Bolmong Ahmad Yani Damopolii, untuk menjelaskan pelaksanaan Pilkades 2021.
Hal itu langsung ditanggapi oleh Kepala DPMD Ahmad Yani Damopolii. Menurutnya, sesuai dengan jadwal Pilkades akan digelar tahun ini, ada sekitar 96 desa termasuk desa Insil Baru sudah masuk dalam daftar desa yang akan melaksanakan Pilkades.
“Hasil putusan PTUN Manado menerima permohonan banding dari Muliadi Mokoginta di Desa Insil Baru, untuk kembali masuk dalam daftar desa yang akan melaksanakan Pilsang,” kata dia.
Dia menjelaskan, anggaran yang telah ditata dalam APBD tahun 2021 ini sebesar Rp 1,6 Milyar. Namun ia mengeluhkan jika proses Pilkades mengikuti protokol Kesehatan karena Pandemi Covid-19. Maka dana tersebut tidak cukup, harusnya yang ditata anggarannya Rp 2 Milyar lebih.
“Saya sudah laporkan kepada pak Sekda Bolmong Tahlis Gallang, mudah – mudahan bisa ada tambahan anggaran pada APBD Perubahan 2021 sebab Pilkades akan digelar sekitar akhir tahun,” ungkap Yani.
Hal yang sama juga dikatakan Asisten 1 Deker Rompas, pelaksanaan Pilkades ini sesudah pemilihan BPD. Ia mengungkapkan, masa jabatan para kepala desa akan berakhir 18 Januari 2022, sesuai dengan aturan empat bulan sebelum berakhir masa jabatan kelala desa, proses tahapan pelaksanaan Pilkades sudah dilakukan.
“Jika mengikuti SK pelantikan kepala desa di 95 desa 18 Januari 2016, diluar Desa Insil Baru. Maka 18 Januari 2022 Sangadi yang terpilih akan dilantik, sehingga tentu tahapannya perlu untuk direncanakan tahun ini,” ujar Deker, menanggapi pertanyaan Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong Marthen Tangkere.
Lanjut Deker, proses tahapan Pilkades tentu akan mengikuti protokol Kesehatan, seperti pemilihan gubernur belum lama ini.
Sementara itu, Kabag Hukum Tri Akub SH, membenarkan masa jabatan kelala desa 95 desa di Bolmong yang akan melaksanakan Pilsang akan berakhir 18 Januari 2022.
“Jadi perlu tahapannya mulai direncanakan tahun ini, karena sesuai dengan aturan empat bulan sebelum berakhir masa jabatan Sangadi. Tahapan Pilkades sudah dilaksanakan, sehingga 18 Januari 2022 sudah pada proses tahapan pelantikan kepala desa terpilih,” terangnya.
Sehingga, minimal Bulan September Pilkades sudah digelar. Bila ada sengketa Pilkades, masih ada rentan waktu empat bulan proses penyelesaian sengketa.
Tri pun menyampaikan Pemkab Bolmong ada keterbatasan dalam menyelesaikan sengketa Pilkades. Sebab diaturan tidak ada menyebutkan posisi pemerintah bertindak sebagai Bawaslu kayak Pemilu.
“Jika ada sengketa dan keberatan hasil Pilkades calon langsung gugat ke PTUN seperti hal yang terjadi Pilkades di desa Insil Baru. Insil Baru putusan PTUN harus digelar Pilkades kembali,” tambahnya.
Diketahui, anggota DPRD Bolmong hadir dalam RDP tersebut diantaranya Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, anggota I Wayan Gede, Supandri Damogalad, Wolter Barakati, Toni Tumbelaka, Teti Kadi Mamonto, Mohammad Syahrudin Mokoagow, dan Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong Marthen Tangkere. (Tim Gawai)