BOLMONG, (Gawai.co) – Oknum Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) AHB, kini menyusul JS ke Rutan Kotamobagu, Rabu (6/7/2022).
AHB ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan SH, mantan Kepala Bidang (Kabid) Fakir Miskin Dinsos Bolmong, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, terkait Rehabilitasi Sosial-Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kabupaten Bolmong, tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelejen, Meidi Wensen SH mengatakan, Penahanan kepada kedua tersangka itu, dilakukan atas dasar surat perintah penahanan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022, Rabu 06 Juli.
“AHB, dia yang mengajak kontraktor JS dalam pekerjaan tersebut, dengan pagu Rp 750 juta itu tanpa melalu proses tender,” ucapnya.
Sementara untuk SH, kata Winsen, karena dia bertugas di bidang Fakir Miskin. “Ketika uang cair untuk diserahkan kepada penerima, uang langsung di tangan SH yang selanjutnya Ia serahkan kepada JS,” bebernya.
Winsen menegaskan, para pelaku dikenakan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang Tipikor. “Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Bolmong Deker Rompas, saat diminta tanggapan terkait penahanan pejabat Bolmong tersebut, belum memberikan komentar. “Saya no komen dulu, kita saja baru tau,” singkatnya. (*)