Pewarta/Editor: Jhonli Kaletuang
MANADO (gawai.co)- Sepanjang tahun 2022 Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika dan telah mengungkap 49 jaringan, dengan rincian, 26 jaringan nasional dan 23 jaringan internasional.
“Dari seluruh jaringan tersebut, BNN RI telah mengungkap 768 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan tersangka sebanyak 1.209 orang,” ungkap PLT Kepala BNNP Sulut Kombespol Devi Romelo ST MM.
Selain itu kata dia, BNN RI juga mengungkap kasus prekursor narkotika (clandestine lab) sebanyak 2 kasus dengan 5 orang tersangka.
“Dari seluruh pengungkapan kasus narkotika yang diungkap pada tahun ini, BNN RI menyita sejumlah barang bukti narkotika, yang mana tiga terbesar diantaranya adalah, sabu seberat 1,902 ton, ganja seberat 1,06 ton, dan ekstasi berbentuk tablet sebanyak 262.789 butir dan ekstasi berbentuk serbuk seberat 16,5 kilogram,” jelas Romelo.
Di samping itu, BNN RI juga telah memusnahkan 152,8 ton ganja basah di lahan tanaman narkotika jenis ganja seluas 63,9 hektar. Dari seluruh jumlah barang bukti yang disita, BNN RI berhasil menyelamatkan 12,2 juta generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu juga, upaya pemberantasan jaringan sindikat narkotika selalu ditindaklanjuti dengan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (tppu) dengan tujuan memiskinkan para bandar.
“Sepanjang 2022, BNN RI mengungkap 17 kasus tppu, dengan tersangka sebanyak 20 orang, dan total aset senilai Rp33,8 miliar,” lanjutnya.
“Untuk sulawesi utara, sudah dilakukan 8 pengungkapan kasus narkotika dengan 12 orang tersangka dan barang bukti shabu, ganja dan tembakau gorilla,” tambanya mengahiri.
Nampak hadir dalam Press Release Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara, PLT Kepala BNNP Sulut Kombespol Devi Romelo ST MM, Kabag Umum BNNP Sulut Fien Pattikawa, Koordinator BID P2M Sam Repi, Koordinator Bidang Rehabilitasi dr Reine Wowiling, MARS. (Jon)