Usulan PAW Achmad Syafrudin Ila ke-KPU Bitung, Aco: Saya Bakal Layangkan Gugatan

Anggota DPRD Kota Bitung tiga periode, Achmad Syafrudin Ila. (Foto: Istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Rumor terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bitung, kian memanas. Kamis (7/7/2022).

Pasalnya, berdasarkan informasi pada, Jumat 01 Juli 2022, oleh Sekretariat DPRD Kota Bitung, dengan resmi melayangkan surat nomor: 275/DPRD/VI/2022 tentang Permintaan Nama Calon PAW Achmad Syafrudin Ila ke KPU Kota Bitung.

Bahkan informasi berhasil diperoleh sejumlah awak media, proses PAW Achmad Syafrudin Ila, nama Budi Amperawan Ma’ruf, makin menguat menggantikan posisi Aco sapaan akrab Achmad Syafrudin Ila, yang merupakan anggota DPRD Kota Bitung tiga periode.

Informasi tersebut, dibenarkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu, KPU Kota Bitung, Iten Kojongian saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, surat yang dilayangkan ke KPU Kota Bitung, terkait dengan proses PAW oleh Sekertaris DPRD Kota Bitung, meminta pihaknya untuk melakukan Autentifikasi dokumen calon PAW, kata Iten termasuk dokumen perolehan suara sah dan peringkat suara sah hasil Pemilu terakhir.

“Dalam Rakor itu KPU telah mengajukan sejumlah pertanyaan antara lain tentang apakah ketua partai mengetahui dan mengawal proses PAW tersebut,” katanya.

Hal senada di kalimatkan, Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw juga membenarkan terkait adanya surat dan pleno terkait PAW itu dari Sekretariat DPRD Kota Bitung.

Namun, Deslie mengaku belum melihat dan membaca surat yang dilayangkan Sekretariat DPRD Kota Bitung terkait PAW Achmad Syafrudin Ila.

“Sekretariat KPU sudah memberikan informasi surat itu, tapi saya belum lihat. Untuk pleno rencana besok akan kita laksanakan. Terkait hasilnya seperti apa, kita akan lihat hari Kamis 07 Juli 2022,” kata Deslie, Rabu (6/7/2022).

Sementara itu, Aco saat dimintai tanggapannya soal proses PAW dirinya itu. Dirinya menyampaikan tidak tinggal diam. Bahkan kata dia, saat ini upaya hukum terkait proses pemecatan dirinya dari partai PAN terus bergulir di Mahkamah Partai.

“Terkait upaya hukum untuk proses pemecatan terhadap saya dari Partai, itu memang sedang bergulir di Mahkamah Partai. Dan dalam waktu dekat ini akan dilakukan mediasi oleh Ketua Mahkamah Partai,” kata Aco.

Anggota DPRD tiga periode ini juga menanggapi soal proses di KPU Kota Bitung. Dia meyakini KPU pasti akan menjalankan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Untuk proses di KPU tentunya KPU memiliki mekanisme yang harus mereka taati dan jalani. Itu semua telah jelas diatur baik dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau bahkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Jika sekiranya ada mekanisme yang dilanggar oleh pihak KPU. Tentu kami akan mengambil langkah hukum juga. Baik melalui DKPP atau pengadilan yang ada,” tegas Aco.

Saat disentil, terkait sejak kapan proses pemecatan itu dilayangkan kepadanya. Dia menjawab sudah sejak dua tahun lalu yakni tahun 2020.

“Kalau dengan partai sih, saya memang dua tahun lalu ada surat pemecatan itu. Tapi selama ini juga saya masih dilibatkan dalam beberapa kegiatan partai. Termasuk selalu dapat undangan-undangan Bimtek partai dan lain-lain yang dilakukan oleh DPP,” beber Aco.

Tidak hanya KPU, ia juga menyatakan sementara mengkaji untuk melayangkan gugatan ke Sekretariat DPRD Kota Bitung karena ada mekanisme yang dilanggar dan itu akan disiapkan.

“Celah itu ada, karena dari petunjuk DPP, saya dipersilakan mengajukan gugatan ke Sekretariat DPRD jika ada mekanisme yang dilanggar selama proses usulan PAW,” katanya.

Achmad juga menyampaikan soal pemecatan yang dilakukan partai dari tahun 2020. Tapi anehnya, kata dia, kendati sudah dipecat, ia masih diberikan undangan resmi dari DPP PAN seperti mengikuti Bimtek serta kegiatan DPP lainnya untuk para kader.

“Malah sampai sekarang, saya masih diingatkan untuk menunaikan kewajiban ke partai. Dan itu rutin dihubungi DPP agar segera membayar. Makanya, teman-teman dari partai lain di DPRD bingung karena DPP masih melibatkan saya di setiap kegiatan walaupun sudah diberhentikan,” pungkasnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *