Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Babak baru pasca penetapan 3 oknum staf DPRD Kota Bitung pada beberapa pekan lalu, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan 7 terdakwa pokok perkara.
Sebelumnya ketiga tersangka staf DPRD Bitung, atas dugaan perintangan dalam kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) anggota DPRD Bitung periode 2022 – 2023.
Pada Kamis 10 July 2025 malam, jajaran Kejari Bitung menetapkan 7 terduga tersangka, mantan anggota DPRD Bitung inisial BOM, ES, IO, HS, HA serta dua oknum staf inisial JM dan SM.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, menetapkan para tersangka berdasarkan prinsip profesionalisme melalui mekanisme dan kewajaran.
“Saat ini ada 7 tersangka mantan anggota DPRD dan 5 tersangka lainnya, masih menunggu tindaklanjutnya dari Kejagung dikarenakan masih menjabat sebagai anggota DPRD aktif,” beber Dr Yadyn Palebangan SH MH saat konferensi pers pada Kamis 10 July 2025 malam.
Dalam keterangannya, mantan penyidik KPK RI, mengungkapkan total kerugian dugaan kasus Perjadin anggota DPRD Bitung periode 2022-2023, mencapai Rp 3.357 miliar.
“Kami sudah ekspos internal pada 7 Juli, lalu ke Kejati Sulut pada 9 Juli. Sekarang kami menunggu jadwal ekspos di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, Kejari menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk menguras anggaran negara, di antaranya, perjalanan dinas fiktif, durasi perjalanan dimark-up (2–3 hari jadi 5 hari), biaya hotel dan transportasi dinaikkan.
“Data kerugian per individu sudah kami kantongi,” ucap Yadyn.
Tak hanya itu, Kejari juga menemukan praktik penghilangan barang bukti. Dokumen senilai Rp 2 miliar dilaporkan telah dibakar. Ada pula upaya menghancurkan barang elektronik dan membuangnya ke tempat sampah.
“Namun, tim penyidik berhasil menyita komunikasi digital dari perangkat keras, termasuk pesan-pesan yang sudah dihapus,” katanya.
Kejari menyebut ada ASN Sekretariat DPRD yang turut terlibat. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya sebelumnya ditahan dalam perkara perintangan penyidikan. Salah satu ASN bahkan merangkap sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Dikesempatan itu, Dr Yadyn Palebangan SH MH menegaskan, proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
“Kami tegaskan, tidak ada kompromi. Jangan coba-coba melakukan pendekatan di luar hukum,” tegas.
Dr Yadyn Palebangan SH MH, yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung, menyerukan agar publik terus mengawal proses hukum.
“Gelombang pertama sudah kami tetapkan. Publik, LSM, dan media harus terus mengawal. Ini bagian dari transparansi,” pungkasnya.(*/ayw)

















