Bitung  

Tingkatkan Pengawasan Bawaslu Bitung Sosialisasikan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2024

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung, melakukan sosialisasi Surat Edaran Bawaslu Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kecamatan Matuari, Ranowulu, dan Maesa.

Sosialisasi yang menghadirkan ketua dan anggota Panwascam serta perwakilan PTPS dari tiap-tiap kelurahan ini, dipimpin oleh Anggota Bawaslu Bitung, Ahmad Syakur, S.Pd, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas (HP2H), pada Rabu 06/11/2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh mekanisme penyelenggaraan pemilu telah dilakukan secara jujur dan adil.

“Hal ini diperlukan antisipasi dengan mengidentifikasi potensi TPS rawan terjadinya pelanggaran pada Pilkada Serentak 2024 sesuai yang dimaksudkan pada Surat Edaran,” jelas Ahmad Syakur.

Kegiatan ini juga kata Syakur, sekaligus mengevaluasi dan membahas pengawasan masa kampanye Pilkada yang saat ini tengah berlangsung.

“Adanya keterlibatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu partisipatif. Sehingga, masyarakat tidak hanya sekedar datang dan memilih, tapi juga melaksanakan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses pemilu dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu,” tutupnya. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *