Bitung  

Tim Kampanye GM-WIN Bakal Seriusi Perusakan APK 

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Manager Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Geraldi Mantiri – Erwin Wurangian (GM-WIN), Santy Gerald Luntungan (SGL) mengecam keras tindakan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Menurutnya APK Paslon GM-WIN diduga sengaja dirusak oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Atas aksi tersebut mantan Ketua DPRD Bitung ini pun bakal melaporkan kejadian itu ke Bawaslu.

“Beberapa hari ini banyak laporan yang masuk soal perusakan APK GM-WIN. Laporan terbaru adalah APK berupa baliho di Jalan 46 Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir dirusak,” kata Santy. Rabu (16/10/2024).

Santy menduga, APK Paslon Geraldi-Erwin menjadi target perusakan dikarenakan dari beberapa kejadian di lokasi pemasangan baliho, hanya baliho milik Geraldi-Erwin yang dirusak.

“Anehnya, baliho Paslon lain tidak dirusak dan hanya baliho Geraldi-Erwin yang dirusak,” bebernya.

Mantan Ketua DPRD Kota Bitung ini juga menyatakan, pihaknya sementara berkoordinasi dengan tim hukum Paslon Geraldi-Erwin untuk membuat laporan ke Bawaslu dan aparat kepolisian.

“Tim juga sementara bergerak mencari tahu siapa pelakunya untuk dilampirkan di laporan tim hukum Paslon Geraldi Erwin,” ucapnya.

Terpisah, Tim Hukum Paslon GM-WIN, Ridwan Mapahena ikut menanggapi soal perusakan APK GM-WIN tersebut.

Menurut Ridwan, perusakan APK atau baliho Paslon GM-WIN dinilai telah mencederai demokrasi.

“Kami menilai hal ini telah melanggar peraturan KPU nomor 13 tahun 2024. Seharusnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) berlangsung dengan baik serta menghormati peraturan yang berlaku dan tentunya harus beretika,” sesal Mapahena.

Mapahena berharap, Bawaslu dapat mengambil tindakan hukum atas perusakan APK Paslon GM-WIN tersebut. Karena jelas kata dia, telah merugikan paslon nomor urut 1.

“Padahal kami sudah berkomitmen bersama bahwa Pilkada harus dilakukan riang gembira. Bukan menebar kebencian seperti ini,” pungkasnya.

Sementara itu, larangan dan sanksi pengrusakan APK diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 2023 pasal 280 , pelaksana, peserta , dan tim kampanye dilarang merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu .

Sanksi nya dapat dikenakan pidana pemilu penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00. (*/ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *