Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, bakal disalurkan. Kamis (21/4/2022).
Informasi tersebut, sesuai dengan arahan Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri melalui Juru Bicara (Jubir) Pemkot Bitung, Albert Sergius Palengkahu.
“Sebanyak 2743 ASN dilingkungan Pemkot Bitung, akan mendapatkan THR dan penyalurannya dimulai pada hari ini,” beber Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakot Bitung.
Menurut Palengkahu, pembayaran THR kepada ASN Pemkot Bitung, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2022, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Selain itu pula berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900/2069/SJ268/444 SJ, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 tertanggal 18 April 2022.
“Hal lainnya juga, berdasarkan Perwako No 17 tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 yang tertanggal 20 april 2022,” beber Palengkahu.
Dirinya pun menyampaikan, kedua Pucuk Pimpinan Kota Bitung, yakni Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri bersama Wakil Wali Kota, Hengky Honandar, mengharapkan pemberian dan pembayaran THR, kiranya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Harapannya THR ini dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan bagi ASN yang beragama muslim, serta dapat pergunakanlah untuk kebutuhan buat hari raya, dan untuk umat yang lain pergunakan sesuai kebutuhan saja,” kata Palengkahu saat mengutip kalimat Wali Kota Bitung. (***/ayw)