Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Tunjangan Hari Raya (THR), tak tertata di dalam pengangaran, 14 Crew KM Tude harus menerima kenyataan pahit. Selasa, (26/12/2023).
Meskipun terdapat sejumlah regulasi yang mewajibkan Pemerintah dan perusahan pemerintah maupun swasta, harus memberikan THR, sebagai keharusan yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Surat Edaran (SE,) Menteri Ketenagakerjaan.
Hal tersebut jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor; 36/2021 tentang pengupahan serta Surat Edaran M//HK.0400/III/2023, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menegaskan pembayaran THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari, sebelum hari raya dan harus dipenuhi serta tidak boleh di cicil.
Hak menerima THR, Ke-14 Crew KM Tude, terindikasi sengaja tak disalurkan oleh pihak manajement yakni; Perusahan Daerah (Perumda) Bangun Bitung, karena tak tertata dalam penganggaran yang diajukan ke Kementerian.
Informasi itu, berhasil dirangkum oleh wartawan Gawai.co, setelah mendapatkan konfirmasi kepada Direktur Perumda Bangun Bitung, Hendra Tawas melalui pesan singkat WhatsApp, pada Minggu ,25 Desember 2023.
Hendra yang sebelumnya, enggan memberi tanggapan, kini menanggapi pemberitaan melalui link berita; /https://gawai.co/daerah/bitung/diduga-perumda-bangun-bitung-sengaja-tak-salurkan-thr-crew-km-tude/, dengan singkat membalas chatings WhatsApp.
“Selamat pagi..selamat hari Minggu..kan cuma dugaan belum tentu benar,” singkatnya. Minggu (25/12/2023).
Bahkan terkesan, saling lempar tanggung jawab, di mana Hendra Tawas selaku Direktur Perumda Bangun Bitung, saat di mintai keterangan melalui pesan WhatsApp; ‘Untuk hal itu bisa ke Dirut Umum dan Keuangan’, singkatnya kembali.
Senada dikalimatkan, Direktur Umum dan Keuangan Perumda Bangun Bitung, Devan Pesakh membenarkan jika, THR Crew KM Tude tidak tertata di anggaran Perumda Bangun Bitung Tahun 2023.
“Yang saya ketahui anggaran THR, tidak tertata di penganggaran sebelumnya, hingga saat ini masi dipelajari, karena saya menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan, pada bulan November kemarin,” ucapnya melalui via telepon.
Sementara itu, beredar kabar hanya Crew KM Tude yang tak mendapatkan THR, sementara pegawai Perumda Bangun Bitung lainnya, telah menerima THR, meskipun hanya mendapatkan setengah.
Terpisah, salah satu Crew KM Tude saat bersua dengan awak media, menyayangkan sikap dan manajerial para Direktur dan jajaran Direksi serta para Dewan Pengawas, dalam memperhatikan kesejahteraan para karyawan.
“Ini adalah predikat buruk bagi Direktur bersama jajarannya, yang hanya mementingkan kesejahteraan mereka, sedangkan kamu, yang kerja full dilapangan yang notabene sebagai motor penggerak perusahan diabaikan,” ucapnya, yang enggan menyebutkan namanya diberitakan.
Dirinya pun meminta kepada Wali Kota Bitung dan Wakil Wali Kota Bitung, untuk mengevaluasi kinerja para Direksi hingga Dewan Pengawas Perumda Bangun Bitung.
“Kompensasi kami terhadap perusahan dan Kota Bitung sangat besar, untuk itu didalam persoalan ini, harus menjadi evaluasi bagi Wali Kota Bitung, bahkan kalau perlu hal ini harus didorong hingga ke pihak Penegak Hukum, karena terindikasi ada upaya ‘korupsi’ di sini, contohnya persoalan penyaluran THR, kenapa harus ada diskriminasi?,” pungkasnya. (ayw)