Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Konsistensi Jajaran Polres Bitung dalam menciptakan suasana Kamtibmas kian terus ditingkatkan. Senin (13/3/2023).
Buktinya, hanya dengan rentan waktu yang tak lama, jajaran Polres Bitung berhasil mengamankan lima orang pelaku penganiayaan di sejumlah lokasi di Kota Bitung.
Kelima terduga pelaku penganiayaan tersebut, diketahui merupakan residivis atau telah berulang-ulang kali terjerat dengan hukum, bahkan satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro, kepada sejumlah awak media, menyampaikan kelima terduga pelaku berhasil diamankan Tim Resmob Polres di sejumlah lokasi di Kota Bitung.
Kelima terduga pelaku penganiayaan, kata Kasat Reskrim Polres Bitung, berstatus sebagai Residivis atau telah berulang-ulang kali berurusan dengan hukum.
“Kali ini, mereka ditangkap atas kasus sama, yakni penganiyaan dan belum juga bertobat,” ujar AKP Marselus Yugo Amboro.
Menariknya dari keterangan Kasat Reskrim saat pelaksanaan konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bitung, dari kelima terduga pelaku, satu diantaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar, dengan inisial FM (16).
Bahkan, menurut AKP Marselus Yugo Amboro, FM (16) pernah terjerat dengan persoalan hukum pada tahun 2022 dalam perkara pengeroyokan yang berujung menghilangkan nyawa orang.
“FM sempat menjalani hukuman selama dua bulan dan kini kembali ditangkap karena kasus penganiayaan,” katanya.
Ironinya, pelaku lainnya yakni RYPR alias Rian Skill (18) sudah enam kali mendekam di Rutan Polres Bitung dan satu kali di Rutan Polsek Matuari kasus kepemilihan senjata tajan serta penganiayaan, tapi tak kunjung bertobat.
Warga Kecamatan Girian ini, juga pernah dihukum dalam perkara kepemilikan senjata tajam dan menjalani hukuman di Lapas Tomohon selama dua bulan 15 hari.
Sedangkan pelaku lainnya, lanjut Marselus, RD alias Reza (19) warga Kecamatan Matuari, pernah dihukum dalam perkara pencurian pada 2020, dihukum selama satu tahun dan perkara kepemilikan senjata tajam pada 2021 dihukum selama satu tahun empat bulan.
WS alias Wawan (18) warga Kecamatan Girian, pernah dihukum dalam perkara pengeroyokan pada 2022 dan dihukum selama satu tahun, serta GRV alias Greg (22) warga Kecamatan Madidir, pernah dihukum dalam perkara pengeroyokkan pada 2021 dan menjalani hukuman satu tahun tujuh bulan.
“Dari kelima pelaku ini, dua orang yakni Rian Skill dan Reza harus diberi tindakan tegas terukur karena melawan saat akan ditangkap,” katanya.
Dengan berhasilnya ditangkap kelima pelaku itu, Marselus menyatakan, sebagai bukti kepada masyarakat jika Polres Bitung lewat sejumlah satuan dan tim dibentuk untuk melindungi serta menjaga keamanan setiap hari.
“Jangan ragu untuk malapor jika masih ada yang coba mengganggu Kamtibmas. Bagi kami, keamanan dan kenyamanan masyarakat Kota Bitung yang utama,” tandasnya. (*/ayw)