Bitung  

Tahapan Mediasi, Warga Masata Minta Ganti Rugi

Kuasa Hukum warga MASATA saat berfoto bersama usai menghadiri tahapan mediasi. (Ist)

BITUNG (Gawai.co) – Pihak pemohon gugatan perkara no: 196/Pdt.G/2021 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, atas tergugat I, II dan III diarahkan menempuh tahapan mediasi. Senin (08/11).

Diketahui pihak pemohon adalah warga MASATA (Manembo-Nembo, Sagerat, Tanjungmerah) sementara tergugat I adalah Mentri Agraria, tergugat II, Pemprov Sulut dan tergugat III, BPN Bitung serta turut tergugat Pemkot Bitung.

Dalam perkara no: 196/Pdt.G/2021 yang saat ini telah memasuki tahapan mediasi yang dipimpin langsung oleh Hakim Mediator Nur’ Ayin SH MH. Dirinya berharap kedua pihak yang berselisih paham dapat menyelesaikan perkara tersebut secara damai.

Kuasa Hukum warga MASATA, Denny Palilingan SH kepada awak media menyampaikan akan terus berupaya sesuai dengan isi gugatan yang tertera dalam perkara no: 196/Pdt.G/2021.

Menurut Kuasa Hukum warga MASATA yang diwakili oleh Maxi Rumagit, Jhon Wantah dkk, meminta ganti rugi jika, pemukiman warga MASATA yang bermukim dilahan erpacht seluas 92,6 hektar dikosongkan untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Permintaan kami di mediasi ini ibarat permintaan anak (warga Masata) kepada orang tua (pemerintah). Artinya orang tua tentu tak akan membiarkan anaknya keluar begitu saja, tentu harus ada kompensasi atau ganti rugi” kata Palilingan. Senin (09/11).

Selain itu, Kuasa Hukum warga MASATA berharap agar semua pihak dapat menghormati jalannya tahapan mediasi atas perkara ini.

“Kami bermohon agar selama tahapan mediasi ini tidak ada tindakan-tindakan berlebihan dari pemerintah termasuk upaya kriminalisasi. Mari kita semua melakukan cara-cara persuasif dan komunikatif guna menghormati tahapan mediasi ini” pungkasnya. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *