Bitung  

Status Lahan KEK! Warga MASATA Tempuh Jalur Hukum, Palilingan: Kini Masuk Tahapan Mediasi

Kuasa Hukum warga MASATA bersama Tim serta sejumlah masyarakat yang mendiami lokasi MASATA saat berada di PN Bitung. (Ist)

BITUNG (Gawai.co) – Tak kunjung jelas akan status hak kepemilikan lahan di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung, ribuan warga yang menamakan MASATA (Manembo-Nembo, Sagerat, Tanjungmerah) tempuh jalur hukum.

Terpantau oleh awak media, Senin 08 November 2021 puluhan warga memadati kantor Pengadilan Negeri (PN) Bitung, untuk menghadiri sidang perkara No.196/Pdt.G/2021/PN.Bit.

Danny Palilingan SH selaku Kuasa Hukum warga MASATA, saat ditemui awak media usai menghadiri sidang perkara perdata menyampaikan akan gugatannya bersama Tim Lowyer atas status dan penetapan warga MASATA.

“Saat persidangan oleh Majelis Hakim memeriksa kelengkapan pihak Penggugat maupun Tergugat (Principal) yang dilakukan bersama dengan kedua kuasa hukum serta memperhatikan dokumen surat kuasa kedua pihak” ujar Palilingan. Senin (08/11).

Usai memeriksa dokumen principal pihak Penggugat maupun Tergugat, kata Palilingan Majelis Hakim melanjutkan tahapan proses peradilan.

“Setelah selesai memeriksa Majelis Hakim, langsung menunjuk Hakim Mediator untuk melakukan tahapan mediasi antara pihak Penggugat dan Tergugat” tandasnya.

Sementara diketahui, pihak Tergugat yang di gugat oleh Kuasa Hukum warga MASATA melalui Kuasa Hukum Danny Palilingan bersama Timnya antara lain;

Tergugat I adalah Menteri Agraria, Tergugat II, Gubernur Sulut dan Tergugat III, Badan Pertanahan Kota Bitung serta turut Tergugat Pemerintah Kota Bitung.

Diketahui lahan yang disengketakan antara warga MASATA dengan pihak Tergugat I,II dan III serta turut Tergugat adalah lahan KEK (Kawawan Ekonomi Khusus) Kota Bitung, sebesar 92.7 hektar diwilayah Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *