Editor/Penulis: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Keseriusan jajaran Kejaksaan Negeri Bitung, dalam mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Bitung, patut diapresiasi. Senin (31/1/2022).
Bahkan Korps Adhyaksa di awal tahun 2022, kembali menyasar sejumlah bantuan pemerintah di Kota Bitung, yang terindikasi adanya dugaan Tipikor.
Salah satunya, dugaan penyalahgunaan fasilitas bantuan aset negara, melalui bantuan pabrik es balok oleh Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) RI, bagi masyarakat nelayan di Kelurahan Batuputih Atas, kecamatan Ranowulu – Kota Bitung.
Diketahui bantuan tersebut oleh Kementerian Perindag RI, melalui Dinas Perindag Kota Bitung, pada tahun 2005, dan pada tahun 2010 dialih fungsikan kepada perorangan serta dipindahkan ke lokasi baru diwilayah Kecamatan Madidir.
Terpantau awak media, jajaran Korps Adhyaksa yang dinakhodai oleh Frenkie Son telah melakukan pemanggilan kepada sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut.
Salah satunya, Ketua DPK PKP Kota Bitung, Nabsar Badoa diketahui juga sebagai anggota DPRD Kota Bitung, ikut dipanggil jajaran Korps Adhyaksa.
Setelah melakukan pemanggilan terhadap Ketua DPK PKP Bitung, yang diketahui sebagai pihak kedua atas pengalihan pengelolaan bantuan pemerintah tersebut, pada pekan lalu Korps Adhyaksa kembali memanggil mantan Kadis Perindag Kota Bitung, Adri Mewengkang (pejabat diwaktu pelaksanaan bantuan Kementerian Perindag RI, red). Yang sebelumnya diketahui oleh jajaran Kejari Bitung telah melakukan pemangilan kepada Christiano Kansil selaku pihak pertama pengelolah pabrik es bantuan pemerintah tersebut, sebelum beralih ke Nabsar Badoa.
Upaya jajaran Kejari Bitung, diapresiasi oleh salah satu tokoh pemuda Kelurahan Batuputih, Hendri Jack Palamia, saat bersua dengan awak media Gawai.co.
Jack sapaan akrabnya, menyampaikan dukungan terhadap jajaran Kejari Bitung dalam menuntaskan, dugaan Tipikor yang telah menyusahkan warga Batuputih selama bertahun-tahun.
“Kami berterima kasih kepada Pak Kajari Frenkie Son dan jajarannya, dalam mengungkapkan kasus ini, jujur kami masyarakat tidak tau kalau ternyata, bangunan pabrik tersebut adalah bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat Batuputih. Kami mengetahuinya setelah isu ini mulai ramai diberitakan di media” bebernya.
Jack mengharapkan kepada jajaran Kejari Bitung, untuk dapat mengusut kasus ini hingga akar-akarnya.
“Ini adalah salah satu bentuk, pembodohan bagi masyarakat Batuputih dan saya yakin dalam kasus ini pasti ada pihak-pihak yang mencari keuntungan untuk memperkaya pribadi mereka, mengatasnamakan warga Batuputih. Dan untuk itu, kami mendukung 100 %, upaya jajaran Kejari Bitung, membongkar kasus ini, hingga ke arak-akarnya” ungkap Jack.
Apalagi menurut pria berambut cepak ini, salah satu terduga terkait dalam kasus ini adalah oknum Ketua Partai dan anggota DPRD Kota Bitung, seharusnya menjadi atensi serius bagi para petingi-petingi partai PKP serta pimpinan DPRD.
“Kalau perlu di ‘copot’ dari jabatan sebagai Ketua partai. Dengan terkaitnya beliau dalam dugaan kasus ini sudah mencoreng Marwah partai, bahkan telah mencederai tanggung jawab rakyat dalam menyuarakan hak-hak rakyat di lembaga yang dinaunginya saat ini” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPP PKP Provinsi Sulut, Ronald H Pauner, saat di konfirmasi sejumlah awak media, menyatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan tegas terhadap kader PKP yang di dugaan melakukan penyalahgunaan barang milik negara.
“Karena Partai berpegang pada asas Praduga tidak bersalah untuk setiap kadernya, maka setiap kader partai yang baru disangka atau diduga melakukan kesalahan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap” katanya.
Sementara, Kajari Bitung, Frenkie Son saat dikonfirmasi awak media, enggan berkomentar lebih.
“Masih sama seperti diawal, kalau masih dalam tahap Lidik, saya belum bisa berkomentar lebih. Kami akan menghubungi kawan-kawan semua setelah sudah masuk ketahap selanjutnya” tandas Kajari Bitung. (ayw)