Skandal Dana Hibah Perumda Air Minum Pemkot Bitung Bakal Siapkan Pejabat Sementara

Kabag Hukum Pemkot Bitung Budi Kristiarso serta background kantor Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung. (Foto: Istimewa)

Editor/Penulis: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Bantuan hibah air minum oleh Pemerintah Pusat, untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2017-2018, melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Duasudara Kota Bitung, berbuntut pada rana Hukum.

Pasalnya, usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara, menemukan adanya kerugian Negara, hasil dari Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dengan nilai sebesar 14 miliar rupiah.

Hasil temuan tersebut, ditindaklanjuti oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut, pada tanggal 27 Januari 2022, melalui release berita Humas Polda Sulut, sesuai dengan hasil penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial RL dan MNL.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat di konfirmasi sejumlah awak media, membenarkan akan informasi terkait dengan menetapkan dua oknum terduga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Hibah Air Minum di Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung.

Menurut, Kabid Humas Polda Sulut, dasar penanganan Tipikor, sesuai dengan laporan polisi (LP) di Polda Sulut pada tanggal 19 April 2021 dan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 April 2021.

“Saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RL dan MNL, yang diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana” ungkapnya.

Sementara itu, Humas Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung, Hezky Goni saat ditemui sejumlah awak media disalah satu cafe di wilayah Kecamatan Madidir, belum bisa memberi keterangan lebih.

“Hingga saat ini, kami melaksanakan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa. Untuk informasi lebih detail kami belum bisa memberikan keterangan lebih” singkat Goni.

Terpisah, Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristiarso saat ditemui awak media, menyampaikan usai mendapat informasi terkait dengan dugaan Tipikor yang menyeret petinggi Perumda Air Minum Duasudara Kota Bitung, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kebijakan.

“Kami telah melakukan koordinasi dan rapat bersama Pak Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) guna melakukan langka antisipasi dan mempersiapkan pelaksana tugas (Plt) sementara” ujarnya. Jumat (4/1/2022).

Menurutnya, hal tersebut bakal dilakukan sesuai dengan amanah Permendagri nomor: 37 tahun 2018, dimana mengatur tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

“Dengan ditetapkan tersangka, sehingga kami sudah mempersiapkan Plt sementara untuk jabatan tersebut. Dan untuk pengusulan daftar nama yang bakal menjabat dijabatan itu, mekanismenya akan diatur dari Bagian Ekonomi dan kemudian lewat surat keputusan kami yang mengesahkannya” pungkas Kristiarso. (ayw)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *