Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Walikota Bitung, Maurits Mantiri dan Wakil Walikota, Hengky Honandar bersama sejumlah pejabat teras Pemkot Bitung serta unsur Forkopimda mengelar rapat dengan para Pedagang Pasar di Kota Bitung. Kamis (31/3/2022).
Menariknya, rapat tersebut bertepatan dengan Satu Tahun Kepemimpinan Maurits – Hengky, dalam memimpin Pemerintahan Kota Bitung.
Dalam pantauan awak media, Pimpinan Kota Bitung, disela-sela jalannya dialog bersama perwakilan pedagang pasar, bersama unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat teras Pemkot Bitung, turun membaur bersama perwakilan pedagang.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota mengajak semua perwakilan pedagang yang hadir agar satu persepsi terkait rencana relokasi pedagang Pasar Cita untuk kepentingan pembangunan pasar modern yang akan segera dimulai.
Wali Kota menyampaikan, perlu kesamaan pemikiran untuk membangun kota ini lebih maju sesuai janji kampanye yakni menata pasar agar lebih nyaman dan rapi
“Kami berdua (Maurit-Hengky,red) sudah sepakat untuk membuat perubahan di kota ini. Salah satunya adalah menghadirkan pasar modern yang layak serta nyaman bagi pedagang dan pengunjung,” kata Maurits.
Tidak hanya itu, dengan dibangunnya pasar modern di lokasi Pasar Cita, kata Maurits, otomatis akan mengangkat derajat pedagang yang sebelumnya hanya berjualan dengan lapak menjadi pemilik kios atau toko di pasar modern.
“Jadi tujuan kami itu, makanya mari kita satukan presepsi dan bantu kami untuk membangun kota ini agar tidak kalah dengan daerah lain di Sulut,” katanya.
Maurits juga meminta agar pedagang tidak mudah terprofokasi dengan isu-isu yang tidak benar. Apalagi sampai mempercayai informasi soal biaya sewa yang nantinya akan lebih memberatkan pedagang saat akan kembali menempati pasar modern.
Soal biaya sewa lanjut dia, semua sudah ada kajiannya dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Apalagi saat ini pasar di Kota Bitung sudah dikelola Perumda Pasar yang notabene dibawah pengawasan BPK yang tidak serta merta memberlakukan biaya sewa tanpa aturan yang jelas.
“Semua berdasarkan aturan, kalau tidak maka Perumda da akan kena sanksi TGR dari BPK atau diproses hukum karena melakukan pengutan tanpa dasar aturan,” katanya.
Juga soal informasi pembangunan pasar modern di Pasar Cita tanpa dasar hukum yang jelas, kata Maurits, itu adalah hoax. Menurutnya, pembangunan pasar modern menggunakan dana PEN dan sudah melalui berbagai tahapan serta kajian aturan.
“Kalau memang tidak jelas dasar hukumnya, kenapa pemerintah pusat memberikan ACC untuk melakukan pembangunan bahkan kini mereka (pemerintah pusat,red) selalu menyatakan kapan proses pembangunan dimulai,” katanya.
Selain permasalahan relokasi pedagang Pasar Cita, dalam pertemuan itu juga dibahas soal penjualan kios di Pasar Induk Pinasungkulan Sagerat yang diduga dilakukan antar pedang serta adanya pedagang yang memiliki kios lebih dari satu.
Hadir juga dalam pertemuan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Djainuddin Karanggusi, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan SIK MSi, Dandim 1310 Bitung, Letkol Arm Yoki Afriandi, Danyonmarhanlan VIII, Mayor Marinir Wahyu Widodo, Dansatrol Lantamal VIII Manado Koarmada II, Kolonel Laut(P) Bayu Dwi Wicaksono, Dirpolairud Polda Sulut, Kombes Pol Kukuh Prabowo, Dansecata Rindam XIII Merdeka Bitung, Letkol Inf Raden Yoga, Dansubdenpom, Kapten Charles Katuuk, DanGuskamla Koarmada II serta Laksamana Pertama TNI I Gung Putu Alit.
Juga hadir sejumlah pejabat Pemkot Bitung, diantaranya Asisten I, II dan III, Kepala Dinas Perdagangan, Jhonly Tamaka, Kepala Dinas PUPR, Rudy Theno, Direktur Umum Perumda Pasar Bitung, Harto Kahiking, Kepala Unit Pasar Cita, Dewi Mamoto serta perwakilan organisasi pedagang.
(***/ayw)