Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Pasca dihentikan pencarian penumpang dan awak Kapal LCT Bora V diperairan Tagulandang wilayah Kabupaten Sitaro, Ketua Serikat Awak Kapal Nelayan Bersatu (SAKNB) Sulut, Arnon Hiborang, angkat bicara. Senin (29/1/2024).
Arnon menduga, sejumlah pihak termasuk Agen Kapal, Nahkoda maupun pihak KSOP Kelas I Bitung, menyembunyikan data dan fakta yang menimpah Kapal LCT Bora V.
Dimana kata punggawa Serikat Awak Kapal Nelayan Bersatu Sulut, pihak KSOP harus berani membuka ke publik dokumen, dalam hal ini salah satunya adalah Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“KSOP harus berani menunjukan bukti SPB’nya ke publik. Karena kalau hanya disiarkan melalui siaran pers dan siaran pers tersebut hanya dilakukan secara internal dan dipublikasi ke laman media sosial, menurut saya adalah sesuatu tindakan yang relatif karena hanya di konsumsi secara internal tanpa ada interaksi bersama para stakeholder,” katanya.
Kasus ini kata Arnon, menambah catatan kelam di dunia pelayaran, karena ujungnya berimbas pada ABK. Kami menduga kejadian ini adalah bentuk kesengajaan yang sengaja diciptakan.
“Hasil analisis kami, terdapat sejumlah data yang berbeda dengan fakta yang terjadi, salah satunya adalah rute kapal, dimana dalam keterangan KSOP, bahwa SPB dari pelabuhan Bitung bertujuan ke Manado, sementara kapal bertujuan ke pelabuhan Tagulandang di Kabupaten Sitaro,” kata Arnon saat ditemui awak media disalah satu cafe diwilayah Kecamatan Madidir Kota Bitung.
Bahkan, kata Arnon terdapat penumpang gelap (tidak termasuk dalam crew list.red) serta kami mendapat informasi Kapal LCT Bora V, tidak layak jalan alias akan melakukan perbaikan atau docking.
“Dan parahnya lagi, KSOP dengan sengaja mengeluarkan SPB, meski terdapat himbauan dari BMKG, jika dalam waktu seminggu akan dilanda cuaca buruk dan tidak diijinkan untuk kegiatan pelayaran,” bebernya.
Selain itu, Arnon merincikan siapa saja yang patut bertanggung jawab pasca Kapal CLT Bora V dinyatakan, pada Minggu 22 Januari 2024, setelah bertolak dari Pelabuhan Samudera Bitung menuju Pelabuhan Tagulandang, saat mengangkut sejumlah material milik dari PT PLN.
“Tanggung jawab sepenuhnya adalah Nahkoda, karena beliaulah yang memiliki kekuasaan setelah kapal lepas dari dermaga. Namun hal ini juga tak lepas dari tanggung jawab Agen, pemilik kapal serta KSOP yang menjadi verifikator, jalannya Kapal atau tidak,” katanya.
Seraya menambahkan, “Jangan setelah ada kejadian ‘tragis ini, semua seakan-akan cuci tangan dan mencari pembenaran masing-masing. Dan untuk itu saya menantang dari pihak-pihak ini untuk membuka dokumen-dokumen itu ke publik, agar jelas dan terang benderang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Bitung, Syamsuddin saat dikonfirmasi awak media, setelah mendapatkan informasi dari salah satu stafnya, akan mengelar konferensi pers, pasca tenggelamnya Kapal LCT Bora V, mengatakan jika pihaknya hanya melakukan press release.
“Maaf pk belum ada konfirmasi dri basarnas. Jika hanya kami maka cukup press release saja,” singkat Syamsuddin melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, dari data sesuai dengan manifest Kapal LCT Bora V, terdapat 10 orang crew list dan 8 orang penumpang yang terdaftar dan 1 orang lainnya yan tidak terdaftar.
Saat pencarian yang dilakukan oleh Tim SAR dan tim gabungan, pasca terinformasi hilangnya Kapal LCT Bora V, menemukan 12 orang diantaranya 10 selamat dan 2 orang meninggal dunia, ditemukan di wilayah Perairan Maluku Utara pada pekan lalu. (ayw)