BITUNG (Gawai.co) – Rencana ekspansi pertambangan emas PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT MSM/TTN) diwilayah Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu – Kota Bitung, Sulawesi Utara kian terus disoroti.
Kali ini, sorotan dari salah satu anggota DPRD Kota Bitung, M Yusuf Sultan yang duduk di Komisi I, membidangi Pemerintahan, saat dihubungi oleh awak media Gawai.co. Jumat (29/10).
Yusuf Sultan menanggapi akan rencana ekspansi dan relokasi Kelurahan Pinasungkulan, dirinya menyampaikan para pemangku kepentingan harus mampu dan benar-benar mengkaji, akan rencana relokasi ini dari berbagai sudut pandang dan aspek menyangkut tatanan kehidupan masyarakat yang akan menjadi objek dari perencanaan relokasi tersebut.
“Tiga poin penting yang harus dilakukan para pemangku kepentingan, meliputi aspek, hukumnya, budaya dan sosial kemasyarakatan. Kami selaku komisi di DPRD Kota Bitung, yang membidangi Pemerintahan pada intinya akan mempelajari Ketiga aspek penting tersebut” ujar praktisi politik asal Partai Golkar ini.
Lanjutnya, “Dalam perencanaan relokasi di wilayah Kecamatan Ranowulu, atas ekspansi pertambangan emas PT MSM/TTN, harus benar-benar mengkaji akan fasilitas umum seperti, fasilitas pendidikan, kesehatan dan rumah ibadah selain dari pemukiman warga” ujarnya.
Menurutnya, rencana relokasi Kelurahan Pinasungkulan harus memiliki alasan dan kajian yang kuat, apabila rencana ini dilakukan hanya dikarenakan kepentingan ekspansi wilayah pertambangan emas PT MSM/TTN.
“Saran saya, kalau status Kelurahan Pinasungkulan saat ini masih bisa dipertahankan alangkah baiknya dipertahankan” pungkasnya.
Sementara, terindikasi rencana ekspansi wilayah pertambangan emas PT MSM/TTN di Kelurahan Pinasungkulan memiliki kandungan logam emas high great.
Adapun data Badan Pusat Statistik Bitung tahun 2018, luas wilayah Kelurahan Pinasungkulan memiliki luas wilayah 2.577 ha. Dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 214 dari total 764 jiwa yang terbagi sebanyak 395 laki-laki dan 369 perempuan.
Dan sejumlah fasilitas umum berupa Rumah Ibadah, sekolah TK Satap, SDN Pinasungkulan, SMP Satap, Pustu, Polindes, Rumah Dinas Guru, Resting Area, Paud Sion Tinerungan dan Kantor Lurah, terindikasi akan berahli fungsi menjadi wilayah kelola pertambangan PT MSM/TTN.