Editor/Pewarta: Alfondswodi
BITUNG (Gawai.co) – Konsistensi jaga Kamtibmas di Kota Bitung, Tim Resmob Polres bekuk’ dua remaja terduga pelaku penganiyaan di Kelurahan Girian Indah. Rabu (28/2/2024).
Diketahui, kedua remaja terduga pelaku berinisial AN (19) dan AS (16) melakukan penganiayaan mengunakan sejata tajam (Sajam) sehingga mengenai bagian kepala korban berinisial RL (17) alias Rifai.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Iwan Setyabudi melalui keterangan persnya, mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu 28 Februari 2024, sekitar pukul 01:30 WITA di wilayah Kelurahan Girian Indah.
“Penganiayaan itu terjadi, disaat korban bersama sang pacar sedang pacaran di jalan raya kompleks Mangga Dua. Melihat korban saat itu sedang bersama sang pacar duduk berdua diatas sepeda motor, terduga pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dirumahnya dan kemudian balik dan langsung menebas korban,” kata Kasi Humas Polres Bitung.
Tebasan itu, kata IPTU Iwan Setyabudi mengai kepala korban dan terduga pelaku langsung melarikan diri. Kejadian itu oleh keluarga korban langsung membuat laporan di Mako Polres Bitung.
Usai menerima laporan, jajaran Polres Bitung melalui Tim Resmob, melakukan pembangunan dan berhasil meringkus kedua remaja terduga tersangka penganiayaan.
“Kedua remaja inisial AN (19) dan AS (16) berhasil diringkus Tim Resmob Polres Bitung, pada Selasa 27 Februari 2024, sekitar pukul 23:30 WITA, disalah satu tempat kos di kompleks Mangga Dua, Kelurahan Girian Indah,” tandasnya.
Kedua remaja terduga pelaku penganiayaan itu, kata Iwan sudah diamankan oleh petugas di Mako Polres Bitung untuk pengembangan selanjutnya.
“AN dan AS sudah diamankan di Mako Polres Bitung, sementara barang bukti masih dalam pencarian dan dalam keterangan terduga pelaku, barang bukti telah dibuang di sungai Girian Bawah,” pungkasnya. (*/ayw)