Bitung  

Putusan PHI Dieksekusi! Hak Pesangon Dibayar, SAKTI Sulut: Kemenangan Moral

Ketua Departemen Advokasi dan Hukum SAKTI Sulawesi Utara, Jekson Wenas saat melakukan pendampingan pembayaran pesangon dari 8 Awak Kapal Perikanan oleh PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi. (foto:istimewa)

Editor/Pewarta: Alfondswodi

BITUNG (Gawai.co) – Angin laut tak hanya menguji fisik para Awak Kapal Perikanan (AKP), tetapi juga ketahanan mereka menghadapi ketidakpastian nasib kerja. Selasa (17/2/2026).

Delapan buruh perikanan di Sulawesi Utara harus menempuh jalan panjang sebelum akhirnya menerima hak pesangon mereka, sebuah perjalanan yang dimulai dari geladak kapal dan berakhir di ruang sidang.

Perjuangan itu dikawal oleh Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu (SAKTI) Sulawesi Utara. Setelah melalui perundingan bipartit yang alot, mediasi tripartit yang tak membuahkan kesepakatan, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam tahapan gugatan PHI, putusan akhirnya memenangkan para pekerja. Amar putusan mewajibkan PT Bina Nusa Mandiri Pertiwi membayarkan pesangon kepada delapan AKP dan putusan itu kini telah dilaksanakan.

Bagi para buruh, ini bukan sekadar soal angka dalam slip pembayaran. Ini tentang pengakuan atas martabat kerja.

Dari Perundingan ke Persidangan

Ketua Departemen Advokasi dan Hukum SAKTI Sulawesi Utara, Jekson Wenas, mengisahkan bahwa proses hukum yang ditempuh tidak singkat. Para pekerja sempat menghadapi kebuntuan dalam perundingan awal. Namun, mereka memilih bertahan.

“Perjuangan ini membuktikan bahwa ketika pekerja bersatu dan konsisten menempuh jalur hukum, hasilnya bisa nyata. Ini bukan hanya kemenangan administratif, tapi kemenangan moral,” ujarnya.

Dalam dunia perikanan, relasi kerja kerap berada di ruang abu-abu. Awak kapal bekerja berbulan-bulan di laut, jauh dari keluarga, dengan risiko tinggi. Ketika terjadi perselisihan hubungan kerja, posisi tawar mereka sering kali lemah.

Di sinilah peran serikat menjadi penting dimana konsistensi dalam mengorganisir, mendampingi, dan memastikan hak normatif tidak hilang di tengah gelombang.

Preseden bagi Buruh Laut

Pelaksanaan putusan PHI ini dinilai menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak buruh perikanan di Sulawesi Utara. Tidak semua perkara perselisihan hubungan industrial berakhir dengan eksekusi putusan secara penuh. Karena itu, realisasi pembayaran pesangon menjadi momentum yang memberi harapan.

SAKTI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus-kasus serupa. Organisasi itu menilai, hukum harus menjadi instrumen keadilan yang benar-benar bekerja, bukan sekadar formalitas di atas kertas.

Bagi delapan AKP tersebut, perjuangan ini mungkin telah sampai di satu titik akhir. Namun bagi buruh laut lainnya, cerita ini bisa menjadi pengingat: hak tidak selalu datang dengan sendirinya ia harus diperjuangkan, dijaga, dan dikawal hingga benar-benar sampai ke tangan yang berhak. (ayw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *